Jumat, 14 Oktober 2011

kebijakan perubahan iklim

SBY: Agenda perubahan iklim terganggu persoalan koordinasi antara kementerian


O
leh Yudho Winarto
"Saya ingin mengingatkan kepada saudara sekalian bahwa mengatasi perubahan iklim itu adalah agenda kita. Agenda nasional bukan hanya agenda dunia," kata SBY.
Kontan, 30 September 2011, JAKARTA -  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku kecewa lantaran kebijakan perubahan iklim terganggu persoalan koordinasi antaran kementerian dan lembaga. Padahal, kebijakan tersebut sudah masuk agenda nasional yang harus dijalankan.




"Saya ingin mengingatkan kepada saudara sekalian bahwa mengatasi perubahan iklim itu adalah agenda kita. Agenda nasional bukan hanya agenda dunia," kata SBY saat menyampaikan kata pengantar rapat koordinasi Dewan Nasional Perubahan Iklim di Kantor Presiden, Jumat (30/9).




Selain persoalan koordinasi dan sinergi di antara kementerian. Ada pula persoalan koordinasi dan sinergi antara pusat dan daerah. Kemudian juga masih ada masalah sinergi dan relasi antar pemerintah dunia usaha dan civil society. "Saya berharap ke depan masalah atau persoalan itu bisa kita atasi dengan baik. Jangan kita merugi gagal untuk mencapai yang lebih tinggi karena persoalan nasional," katanya.




SBY mengingatkan para pimpinan kementerian dan lembaga tetap fokus pada triple track strategi pertumbuhan ekonomi yakni pro pertumbuhan, kemiskinan dan rakyat. Ketiga track itu dicapai tanpa harus merusak dan mengabaikan lingkungan. "Kita sebut green development, green economy itu kebijakan kita," katanya.




SBY menangkap beraneka macam dispute atau sengketa seputar kewenangan tiap-tiap kementerian dan lembaga menyoroti persoalan perubahan iklim. Dirinya pun menyarankan untuk memperdayakan Satgas REDD+ di bawah kepemimpinan Kuntoro Mangkusubroto menyelesaikannya. "Berdayakan itu, jangan masing-masing merdeka sendiri-sendiri seolah punya otoritas dan kewenangan. Ini koreksi saya untuk kemudian kita tata," tegasnya.




Sebagai informasi Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) dipimpin langsung SBY dan melibatkan 17 kementerian dan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG). Wakil ketua adalah Menko Perekonomian dan Ketua Harian merangkap anggota Menteri Lingkungan Hidup. DNPI disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2008, dan ditandatangani Presiden Yudhoyono pada 4 Juli 2008.




Semangat DNPI adalah mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang perubahan iklim yang telah ditetapkan pada November tahun 2007. Dalam komposisinya, Dewan Nasional dipimpin oleh Presiden Yudhoyono, wakil ketua terdiri atas Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian.




DNPI bertugas merumuskan kebijakan nasional, strategi, program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim, mengoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi, dan pendanaan.

http://csoforum.net/home/klipping-berita/467-kebijakan-perubahan-iklim-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar