Jumat, 14 Juni 2013

SUKSES ITU TIDAK GAMPANG

SUKSES ITU TIDAK GAMPANG

Pada suatu hari seekor anak kerang di dasar laut mengadu dan mengaduh pada ibunya sebab sebutir pasir tajam memasuki tubuhnya yang merah dan lembek.
"Anakku," kata sang ibu sambil bercucuran air mata, "Tuhan tidak memberikan pada kita bangsa kerang sebuah tangan pun, sehingga Ibu tak bisa menolongmu.
Sakit sekali, aku tahu anakku. Tetapi terimalah itu sebagai takdir alam. "Kuatkan hatimu".
Jangan terlalu lincah lagi. Kerahkan semangatmu melawan rasa ngilu dan nyeri yang menggigit.
Balutlah pasir itu dengan getah perutmu. Hanya itu yang bisa kau perbuat", kata ibunya dengan sendu dan lembut. Anak kerang pun melakukan nasihat bundanya. Ada hasilnya, tetapi rasa sakit bukan alang kepalang. Kadang di tengah kesakitannya, ia meragukan nasihat ibunya. Dengan air mata ia bertahan, bertahun-tahun lamanya. Tetapi tanpa disadarinya sebutir mutiara mulai terbentuk dalam dagingnya. Makin lama makin halus. Rasa sakit pun makin berkurang. Dan semakin lama mutiaranya semakin besar. Rasa sakit menjadi terasa lebih wajar. Akhirnya sesudah sekian tahun,di masa depan terbentuk sebutir mutiara besar, utuh mengkilap, dan berharga mahal pun terbentuk dengan sempurna. Penderitaannya berubah menjadi mutiara, air matanya berubah menjadi sangat berharga. Dirinya kini, sebagai hasil derita bertahun-tahun, lebih berharga daripada sejuta kerang lain yang cuma disantap orang sebagai kerang rebus di pinggir jalan.
http://rahasia-masa-depan.blogspot.com/

KEJUJURAN LEBIH BERHARGA DARI EMAS PERMATA

KEJUJURAN LEBIH BERHARGA DARI EMAS PERMATA

Disuatu desa terpencil dipinggiran kota , tinggalah seorang anak laki-laki bersama 6 saudaranya, kehidupan keluarga ini terlihat sangatlah sederhana, orang tuanya hanya seorang buruh tani, kakak dan adiknya semua masih bersekolah sementara ibunya hanya seorang ibu rumah tangga yang hanya mengurusi keluarga. Untuk membantu keuangan keluarganya setiap hari selepas pulang sekolah, ia pergi kepasar untuk berjualan asongan. Pada suatu hari saat anak ini sedang menjajakan dagangannya, tiba-tiba ia melihat sebuah bungkusan kertas koran yang cukup besar, terjatuh dipinggir jalan, lalu diambilnya bungkusan tersebut, kemudian dibukanya bungkusan itu, namun betapa kaget dan terkejutnya ia, ternyata isi bungkusan tersebut berisi uang dalam nominal besar yang tidak pernah dilihatnya seumur hidup.
Tampak diraut wajahnya rasa iba dan bukan kegembiraan, ia tampak kebinggungan, karena ia yakin uang ini pasti ada yang memilikinya, pada saat itu juga anak ini langsung berinisiatif untuk mencari si pemilik bungkusan tersebut, sambil mencari-cari si pemiliknya, tiba-tiba seorang ibu dengan ditemani seorang satpam datang dengan berlinang air mata menghampiri anak kecil itu, lalu ibu ini berkata “dek, bungkusan itu milik ibu, isi bungkusan itu adalah uang”. Uang untuk biaya rumah sakit, karena anak ibu baru saja mengalami kecelakan korban tabrak lari, saat ini anak ibu dalam keadaan kritis dan harus cepat dioperasi karena terjadi pendarahan otak, kalau tidak cepat ditangani ibu khawatir hidup anak ibu tidak akan tertolong.
Pagi ini ibu baru saja menjual semua harta yang ibu miliki untuk biaya rumah sakit, Ibu sangat membutuhkan uang ini untuk menyelamatkan hidup anak ibu. Lalu anak kecil tersebut berkata,” benar bu, aku sedang mencari pemilik bungkusan ini, karena aku yakin pemilik bungkusan ini sangat membutuhkan. “Ini bu !, milik ibu”. Setelah itu anak kecil tersebut langsung berlari pulang, sesampai dirumah ia ceritakan semua kejadian yang baru saja dialami kepada Ibu nya. Lalu ibunya berkata , “ Benar anak ku ! “, kamu tidak boleh mengambil barang milik orang lain, walau pun itu dijalanan , karena barang itu bukan milik kita. Ibu sangat bangga pada mu nak, walau pun kita miskin, namun kamu KAYA dengan KEBAIKAN dan KEJUJURAN. Untuk apa kita memiliki kekayaan yang melimpah, sementara kita harus mengorbankan nyawa orang lain.
“Kamu sungguh anak yang baik nak”, ibu sangat bersyukur mempunyai anak sepertimu. Hari ini ibu percaya, kamu sudah menyelamatkan satu jiwa melalui kebaikan dan kejujuran mu, kamu harus jaga terus kejujuranmu , karena kejujuran dapat menyelamatkan banyak orang dan
kejujuran adalah mata uang yang berlaku dimana-mana. “Apa yang bukan milik kita, pantang untuk kita ambil”.
(“Matamu adalah pelita tubuhmu, Jika matamu baik, teranglah seluruh tubuhmu, tetapi jika matamu jahat, gelaplah tubuhmu. Karena itu perhatikanlah supaya terang yang ada padamu jangan menjadi gelap. Jika seluruh tubuhmu terang dan tidak ada bagian yang gelap, maka seluruhnya akan terang, sama seperti apabila pelita menerangi hidup engkau dengan cahayanya.” )

KEBAHAGIAN TERGANTUNG DARI SUDUT KITA

http://rahasia-masa-depan.blogspot.com/2013/02/masa-depan-adalah-misteri.html

KEBAHAGIAN TERGANTUNG DARI SUDUT KITA

Alkisah ada seorang anak berumur belasan tahun bernama Clark, yang pada suatu malam akan menonton sirkus bersama ayahnya. Ketika tiba di loket, Clark dan Ayahnya mengantri di belakang serombongan keluarga besar yang terdiri dari Bapak, Ibu dan 8 orang anaknya. Keluarga tadi terlihat bahagia malam itu dapat menonton sirkus. Dari pembicaraan yang terdengar oleh Clark dan Ayahnya, Clark tahu bahwa Bapak ke-8 anak tadi telah bekerja ekstra untuk dapat mengajak anak-anaknya menonton sirkus malam itu.
Namun, ketika sampai di loket dan hendak membayar, wajah Bapak 8 anak tadi nampak pucat pasi. Ternyata uang 40 dollar yang telah dikumpulkannya dengan susah payah, tidak cukup untuk membayar tiket untuk 2 orang dewasa dan 8 anak yang total harganya 60 dollar. Pasangan suami istri itu pun saling berbisik, bagaimana harus mengatakan kepada anak-anak mereka bahwa malam itu mereka batal nonton sirkus karena uangnya kurang. Sementara anak-anaknya tampak begitu gembira dan sudah tidak sabar untuk segera masuk ke sirkus.
Tiba-tiba
Ayah Clark menyapa Bapak 8 anak tadi dan berkata, “Maaf Pak, uang ini tadi jatuh dari saku Bapak”, sambil menjulurkan lembaran 20 dollar dan mengedipkan sebelah matanya. Bapak 8 anak tadi takjub dengan apa yg dilakukan Ayah Clark. Dengan mata berkaca-kaca, ia menerima uang tadi dan mengucapkan terima kasih kepada Ayah Clark, dan menyatakan betapa 20 dollar tadi sangat berarti bagi keluarganya. Tiket seharga 60 dollar pun terbayar dan dengan riang gembira keluarga besar itupun pun segera masuk ke dalam sirkus.
Setelah rombongan tadi masuk, Clark dan Ayahnya segera bergegas pulang. Ya, mereka batal nonton sirkus, karena uang Ayah Clark sudah diberikan kepada Bapak 8 anak tadi. Malam itu, Clark merasa sangat bahagia. Ia tidak dapat menyaksikan sirkus, tapi telah menyaksikan dua orang Ayah hebat.
Dari cerita diatas, ada dua kebahagiaan yang terjadi dalam aktifitas memberi. Yaitu kebahagiaan bagi yang menerima, dan sekaligus kebahagiaan yang diperoleh si pemberi. Bapak 8 anak yang “diselamatkan” oleh Ayahnya Clark, tentu pada saat itu akan merasa sangat bahagia. Tapi Ayah Clark sendiri juga merasakan kebahagiaan yang sangat luar-biasa.
Kekuatan memberi (dan menerima) ini demikian dahsyat karena merupakan esensi dari alam semesta itu sendiri. Tidak berlebihan apabila Deepak Chopra dalam 7 Spiritual Law of Success mencantumkan “Law of Giving” sebagai hukum kedua untuk sukses. Alam semesta berjalan menurut sirkulasi memberi dan menerima.
Coba kita perhatikan.. Dalam seluruh fenomena alam, berjalan hukum memberi dan menerima. Manusia menghirup oksigen, dan menghembuskan karbon-dioksida, sementara tanaman menggunakan karbon-dioksida dalam proses foto sintesa dan membebaskan oksigen. Proses memberi dan menerima, membuat segala sesuatu di alam semesta ini berjalan, mengalir. Orang-orang yang hidup jaman dahulu rupanya sangat memahami hal ini. Misalnya uang, alat tukar, dalam bahasa Inggris disebut currency, yang akar katanya adalah bahasa latin currere yang artinya mengalir.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah : Apakah yang harus saya berikan? Jawabannya sama dengan pertanyaan : Apa yang Anda ingin dapatkan? Jika Anda ingin mendapatkan kasih-sayang, berikan kasih sayang. Jika Anda ingin pengetahuan, sebarkanlah pengetahuan. Jika Anda ingin uang, maka berikanlah uang. Ya, ini sesuai dengan prinsip memberi dan menerima di atas, apa yang mengalir keluar dari Anda, adalah apa yang akan mengalir kembali kepada Anda. Alam semesta mengikuti hukum ini.
Bahkan yang mengalir kembali kepada Anda, selalu lebih besar dari yang mengalir keluar dari Anda, karena semesta jauh lebih besar dari Anda! Jadi jika Anda ingin banyak uang, berikan uang. Ada yang bertanya, lalu bagaimana jika uang Anda belum banyak? Wah, kalau begitu Anda perlu memberi lebih banyak lagi :)
Seandainya giving belum menjadi habit, sebetulnya ada beberapa tips yg bisa Anda terapkan. Jika dilaksanakan secara rutin, akan memperkuat syaraf giving Anda:
1. Hadiah.
Kemanapun Anda pergi untuk bertemu dengan seseorang, usahakan membawakan suatu hadiah, apapun bentuk hadiah tadi. Hal ini sebenarnya sudah diajarkan oleh orang tua kita jaman dahulu, namun sering kita lupakan. Perhatikan saja, orang tua kita dahulu setiap berkunjung ke rumah teman atau saudara selalu membawa oleh-oleh. Anda juga bisa memulai kebiasaan ini. Mungkin sekedar membawa sebungkus coklat, bunga atau doa. Ya, kalaupun terpaksa tangan Anda kosong, berikan doa ketika Anda bertemu dengan seseorang.
2. Bersyukur.
Syukuri setiap pemberian yang Anda terima hari ini. Lho, bagaimana jika hari ini saya tidak menerima pemberian apa-apa? Salah, Anda pasti menerima sesuatu dari alam semesta. Mulai dari udara pagi yang cerah, sinar matahari yang hangat, sapaan tetangga yang ramah, bahkan teguran dari orang tidak dikenal, bertemu teman lama yang Anda rindukan, dan masih banyak lagi. Ya tentu lebih konkret lagi apabila tiba-tiba hari ini ada yang memberikan handphone atau iPod baru kepada Anda. Jelas Anda harus syukuri apa yang Anda terima.
3. Cinta.
Berkomitmenlah untuk selalu berbagi apa yang Anda sebetulnya bisa berikan setiap saat : Cinta. Mungkin Anda langsung tertawa. Ah, kalau cuma cinta saya sudah berikan setiap saat untuk keluarga saya. Mungkin Anda benar. Yang harus Anda ingat adalah seperti kata Stephen Covey, Cinta adalah kata kerja, bukan kata benda. Artinya, harus di praktek-kan. Ya, kalau Anda sudah memiliki cinta untuk orang-orang terdekat Anda, praktek-kan. Berapa kali Anda dalam sehari memeluk dan mengusap kepala anak Anda? Berapa kali Anda dalam sehari mengucapkan bahwa Anda sayang suami/istri Anda?
4. Tawa.
Ini bukan hal sepele. Tertawa adalah ekspresi kebahagiaan. Bantulah orang-orang di sekitar Anda mengekspresikan rasa bahagia melalui tertawa. Berapa kali dalam sehari Anda tertawa? Tahukan Anda bahwa seorang anak tertawa rata2 150 kali dalam sehari, dan orang dewasa hanya 15 kali dalam sehari. Bergembiralah, bagikan tawa di rumah Anda, jika tidak nanti anak Anda lebih menyukai Mas Tukul daripada Anda.
5. Pengetahuan.
Anda pasti tahu sesuatu lebih baik dari seseorang. Mungkin Anda jago mengurus ikan Arwana, bagikan. Anda pintar dalam mengurus tanaman Aglonema? Bagikan. Anda pintar memasak, tulis resep dan bagikan. Bagikan pengetahuan Anda, karena pengetahuan adalah gift dari Yang Maha Kuasa.

MASA DEPAN ADALAH MISTERI

MASA DEPAN ADALAH MISTERI

Apapun yang akan terjadi kehidupan besok masih lah merupakan sebuah misteri. Kita dituntut agar waspada dan lebih bijaksana dalam mengelola waktu kita yang ada. Ingat waktu tidak akan bisa diputar kembali. Sekali waktu berjalan maka cukup kali itu saja moment tersebut akan berlangsung. Hasilnya di kemudian hari hanyalah tersisa penyesalan belaka. Semuanya itu disadari John pada saat dia sedang termenung seorang diri, menatap kosong keluar jendela rumahnya. Dengan susah payah ia mencoba untuk memikirkan mengenai pekerjaannya yang menumpuk. Semuanya sia-sia belaka. Yang ada dalam pikirannya hanyalah perkataan anaknya Magy di suatu sore sekitar 3 minggu yang lalu.
Malam itu, 3 minggu yang lalu John membawa pekerjaannya pulang. Ada rapat umum yang sangat penting besok pagi dengan para pemegang saham. Pada saat John memeriksa pekerjaannya, Magy putrinya yang baru berusia 2 tahun datang menghampiri, sambil membawa buku ceritanya yang masih baru
Buku baru bersampul hijau dengan gambar peri. Dia berkata dengan suara manjanya,
"Papa lihat !"
John menengok kearahnya dan berkata, " Wah, buku baru ya ?"
"Ya Papa!" katanya berseri-seri, "Bacain dong !"
"Wah, Ayah sedang sibuk sekali,Ayah tidak punya waktu, jangan sekarang yah", kata John dengan cepat sambil mengalihkan perhatiannya pada tumpukan kertas di depan hidungnya.
Magy hanya berdiri terpaku disamping John sambil memperhatikan. Lalu dengan suaranya yang lembut dan sedikit dibuat-buat mulai merayu kembali:
"Tapi mama bilang Papa akan membacakannya untuk Magy".
Dengan perasaan agak kesal John menjawab: "Magy dengar, Papa sangat sibuk. Minta saja Mama untuk membacakannya."
" Tapi Mama lebih sibuk daripada Papa, "katanya sendu. " Lihat Papa,gambarnya bagus dan lucu."
" Lain kali Magy, sana ! Papa sedang banyak kerjaan." John berusaha untuk tidak memperhatikan Magy lagi.
Waktu berlalu, Magy masih berdiri kaku disebelah Ayahnya sambil memegang erat bukunya. Lama sekali John mengacuhkan anaknya. Tiba-tiba Magy mulai lagi:
"Tapi Papa, gambarnya bagus sekali dan ceritanya pasti bagus! Papa pasti akan suka."
"Magy, sekali lagi Ayah bilang: Lain kali!" dengan agak keras John membentak anaknya.
Hampir menangis Magy mulai menjauh, "Iya deh, lain kali ya Papa, lain kali."
Tapi Magy kemudian mendekati Ayahnya sambil menyentuh lembut tangannya, menaruh bukunya dipangkuan sang Ayah sambil berkata : "Kapan saja Papa ada waktu ya, Papa tidak usah baca untuk Magy, baca saja untuk Papa. Tapi kalau Papa bisa, bacanya yang keras ya, supaya Magy juga bisa ikut dengar." John hanya diam.
Kejadian pada waktu 3 minggu yang lalu itulah sekarang yang ada dalam pikiran John. John teringat akan Magy yang dengan penuh pengertian mengalah. Magy yang baru berusia 2 tahun meletakkan tangannya yang mungil di atas tangannya yang kasar mengatakan: "Tapi kalau bisa bacanya yang keras ya Pa, supaya Magy bisa ikut dengar."
Dan karena itulah John mulai membuka buku cerita yang diambilnya, dari tumpukan mainan Magy di pojok ruangan. Bukunya sudah tidak terlalu baru,sampulnya sudah mulai usang dan koyak. John mulai membuka halaman pertama dan dengan suara parau mulai membacanya. John sudah melupakan kehidupan pekerjaannya yang dulunya amat sangat penting. Ia bahkan lupa akan kemarahan dan kebenciannya terhadap pemuda mabuk yang dengan kencangnya menghantam tubuh putrinya di jalan depan rumah. John terus membaca halaman demi halaman sekeras mungkin, cukup keras bagi Magy untuk dapat mendengar dari tempat peristirahatannya yang terakhir. Mungkin...
"Lakukan sesuatu untuk seseorang yang anda kasihi sebelum terlambat, karena sesal di kemudian waktu tidak akan ada gunanya lagi. Selagi masih hidup lakukan sesuatu yang manis untuk orang-orang yang kamu kasihi dengan waktu yang anda punya"
http://rahasia-masa-depan.blogspot.com/2013/02/masa-depan-adalah-misteri.html

MASA DEPAN

MASA DEPAN

Empat kata yang paling penting dalam bahasan kita kali ini adalah panyesalan, kekhawatiran, ketakutan dan kelumpuhan.
Setiap manusia pasti memiliki rasa sesal, bolehkah kita memiliki rasa sesal..?
Banyak orang yang kehidupan masa lalunya bermasalah…
Sebetulnya kehidupan setiap orang ironi…
Tetapi ada orang yang memutuskan untuk membawa puing-puing masa lalunya ke masa depan dengan cara mengingatnya,
sehingga perilaku utama dari hampir semua orang adalah penyesalan atau “seandainya dulu…“

Penyesalan ini prilaku yang paling tidak logis karena berharap masa lalu berubah.
Betapa tidak logisnya kita megharapkan sesuatu yang terjadi harus dibongkar lagi pada saat kita harus hidup dengan cara yang baru..
Orang yang menyesal ini menjadi orang yang pantas untuk kesalahan-kesalahnya, padahal hari ini harus sudah tidak pantas lagi..
Orang yang hari ini tidak pantas lagi tidak menyesal tetapi malah bersyukur .. merasa beruntung…
“Untung aku melakukan itu sehingga aku sekarang menjadi pribadi yang lebih baik..”
Yang lebih parah dari hidup di masa lalu adalah mengajak keluarga anda untuk hidup di masa lalu anda, dengan memarahi, menekan, mengharapkan, menuntut mereka untuk menuruti anda supaya tidak terjadi di masa lalu itu ke kehidupan sekarang..
Biarkan mereka hidup di masa kini karena kita hidup di masa kini
Maka hiduplah di masa kini…
Jangan lagi memboroskan waktu untuk mengharapkan kejelasan masa depan
Karena masa depan itu gaib, tidak jelas…
Jadi terima saja, selesaikan hari ini karena masa depan tidak jelas..
YANG LEBIH PARAH DARI HIDUP DIMASA LALU ADALAH MENGAJAK KELUARGA ANDA HIDUP DI MASA LALU ANDA
Inti dari kekhawatiran adalah perkiraan mengenai rendahnya kemampuan besarnya beban..
Jarang orang menghormati dirinya sendiri sehingga mengira kemampuannya rendah..
Banyak orang suudzhan menduga yang buruk sehingga bebannya besar..
pantas apabila hidupnya penuh kekhawatiran..
Itu sebabnya jangan khawatir karena sudah ber-Tuhan
Hormati dirimu, kalau anda tidak mampu…
Tuhan itu Maha Memampukan…
Beban…
Bukan bebannya yang menyulitkanmu, tapi caramu yang menyulitkannya; kesalahan cara dalam memikul lebih besar daripada besarnya beban.
Gelisah itu baik…
Orang yang gelisah di suatu tempat itu akan mengupayakan perubahan, yang bahaya adalah orang itu damai di dalam kekurangan..
menasehati dirinya dengan ikhlas dalam kemiskinan
Gelisahlah..
tetapi lakukanlah sesuatu yang menjadi diri kita lebih bernilai..
GELISAHLAH TERHADAP MASA DEPAN DAN LAKUKANLAH SESUATU YANG MENJADIKAN KITA LEBIH BERNILAI
Kehidupan ini tidak di alam rencana, bukan di alam keluhan tapi ada di dalam alam tindakan
Perbedaan…
Perbedaan diperlukan untuk kecocokkan…
Pasangan hidup yang ideal adalah yang perbedaannya melengkapi, jadi yang kita butuhkan dalam hubungan cinta kasih. Pernikahan adalah
bukan tidak adanya perbedaan, tetapi perbedaan yang sesuai..
“Bukan kebahagiaan yang menjadikan kita bersyukur, tapi karena kita bersyukurlah kita berbahagia.”
Masa depan itu isinya adalah persaingan orang-orang terdidik, lebih pandai, hi-tech, pikirannya global; keberhasilan itu semakin mudah ..
MELANGKAH ITU BERESIKO, TETAPI TIDAK MELANGKAH RESIKONYA LEBIH BESAR. LEBIH BAIK GAGAL MENCOBA DARI PADA BERHASIL TETAPI MENGKERDILKAN DIRI
Kesimpulan :
Sekelam apapun masa lalu kita, masa depan kita masih suci, berharaplah.
Ternyata rencana Tuhan selalu berakhir dengan kebaikan..
Itu sebabnya Beliau disebut Maha Penyayang.
Jika kehidupan kita belum baik sekarang bergembiralah dikehidupan akhir.
Jangan terlalu merisaukan masa depan…
Tuhan sudah menunggu anda disana.
Kalau Tuhan menemui anda di masa depan, Tuhan itu Maha Penyayang, Maha Pemaaf.
Lakukan yang bisa anda lakukan..
Ganti penyesalan dengan rasa syukur; bahwa anda telah mengalami kesalahan itu dulu dan tidak sekarang
Syukuri….
Jangan khawatirkan yang tidak bisa anda lakukan,
khawatirlah kalau anda tidak melakukan yang bisa anda lakukan.
Kalau anda ber-Tuhan, apalagi yang anda takuti..?
karena tidak ada apapun yang bisa mengenai kita, kalau tidak diizinkan-Nya
Sehingga penyesalan, kekhawatiran, rasa takut yang melumpuhkan, tidak lagi mempan;
karena jiwanya yang damai menyerahkan dirinya kepada Tuhan.
Sehingga dirinya tidak dimilikinya lagi..
http://salamsuper.co/mario-teguh-golden-ways-kejelasan-masa-depan/

MUSIK INDONESIA

MUSIK INDONESIA

Musik adalah suara yang dihasilkan oleh alat musik dan kemudian disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama dan keharmonisan. Menurut Om Wiki, musik sudah dikenal beribu-ribu tahun yang lalu. Pada mulanya, musik digunakan sebagai ekpresi kesedihan dan kegembiraan, musik juga digunakan sarana terapi terhadap penyakit-penyakit tertentu, dan musik juga terkadang digunakan sebagai ritual keagamaan, dan sekarang musik berkembang menjadi industri hiburan terbesar di dunia. Musik secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok (genre) yaitu: musik seni (mencakup musik klasik), musik populer (mencakup musik pop, rock, jazz, blues, gospel, ska, regee, uderground, dsb), dan musik tradisional (di Indonesia seperti keroncong, marawis, gambang kromong, dsb).
Setiap genre pada aliran-aliran musik tersebut mempunyai beberapa sub genre. Seperti, Musik pop mempunyai sub genre: K-pop (korean pop), Mandopop (mandarin pop), dsb. Musik rock mempunyai sub genre: rock n roll, soft rock, alternative rock, punk rock, dan lain sebagainya. Begitupun aliran-aliran musik lain seperti blues, regee, dan lain sebagainya mempunyai sub genre yang bermacam-macam. Di Indonesia, musik adalah hiburan yang paling diminati dan acara-acara seperti pesta perkawinan, launching (peluncuran) produk, kampanye, dsb selalu diselingi dengan acara musik. Acara musik di televisi Indonesia terbagi menjadi 2, yaitu:
- Acara Musik Pagi, seperti Dahsyat, Inbox, Mantap, dan lain sebagainya. Acara musik ini menampilkan musik-musik yang sudah populer di Indonesia dan biasanya musiknya dimainkan secara lip sync (lip syncronization/menyesuaikan bibir). Acara musik ini biasa diramaikan dan dinikmati oleh kalangan ‘tertentu’ saja.
- Acara Musik Malam, seperti Radio Show. Acara musik ini menampilkan band-band indie yang kurang populer dikalangan umum walapun penggemar musik indie jumlahnya sangat banyak di Indonesia. Acara musik malam ini dimainkan secara live (langsung) dan animo penonton terhadap acara ini cukup positif. Acara ini dinikmati oleh banyak kalangan baik dari kalangan awam maupun kalangan orang-orang yang ngerti musik, baik tua maupun muda.
Dengan banyaknya acara musik yang menampilkan aliran (genre) musik yang berbeda tentu bisa menambah khazanah permusikan di Indonesia, dengan demikian Industri musik di Indonesia bisa tetap eksis di negeri sendiri dan mudah-mudahan bisa merambah ke dunia internasional.
(dari berbagai sumber)
http://hiburan.kompasiana.com/musik/2012/04/27/jenis-jenis-musik-indonesia-458043.html

PEMBANGUNAN DAERAH JAKARTA

PEMBANGUNAN DAERAH JAKARTA

Urbanisasi dan perkembangan pembangunan ekonomi yang pesat di Kota Jakarta menyebabkan terjadinya perubahan yang pesat juga terhadap perkembangan ruang fisik kota, khususnya di kawasan pusat kota. Kawasan-kawasan yang semula merupakan lahan kosong atau ruang terbuka hijau berubah menjadi kawasan-kawasan permukiman, industri dan pergudangan, atau pun kawasan komersial lainnya, seperti perdagangan dan perkantoran. Ketidakseimbangan antara supply dan demand dalam penyediaan perumahan, menyebabkan munculnya permukiman kampung kota, yang bercirikan kawasan yang padat, kumuh, jorok, tidak mengikuti aturan-aturan resmi, dan mayoritas penghuninya miskin. Pada tahap selanjutnya, kawasankawasan permukiman kampung kota ini, kawasan industri dan pergudangan, serta lahan kosong atau ruang terbuka lainnya berubah fungsi menjadi kawasan komersial yang dianggap mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi, yaitu mall (kawasan perdagangan multi fungsi) dan perkantoran, termasuk apartemen.
Dampak positif dari perkembangan kota tersebut adalah mulai teraturnya penataan kawasan-kawasan pada koridorkoridor jalan tersebut dan tersedianya bangunan-bangunan pencakar langit untuk mendukung Jakarta sebagai Service City. Namun di sisi lain perkembangan tersebut juga menyebabkan munculnya kawasan-kawasan kumuh baru dan semakin buruknya kondisi lingkungan kawasankawasan kumuh yang ada. Hal ini semakin diperburuk lagi, karena perkembangan ini semakin memiskinkan masyarakat kampung kota, karena tercerabutnya akar kehidupan sosial dan ekonomi yang mereka miliki, ketika mereka direlokasi ke tempat yang baru. Permukiman-permukiman kampung kota yang ada menjadi tergusur atau bertransformasi ke bentuk lainnya atau semakin menurun kualitas lingkungannya, serta terbentuknya permukiman-permukiman kampung kota yang baru.
Analisis : perkembangan pembangunan jakarta sangat pesat. Dengan adanya urbanisasi pembangunan yg ada di jakarta semakin tumbuh pesat namun dengan bertumbuhnya pembangunan yang ada di jakarta tidak sebanding dengan perkembangan tersebut salah satunya makin bertambahnya penduduk miskin di jakarta dan pemukiman kumuh. Dengan berkembangnya pembangunan tersebut maka lahan-lahan kosong yang di jakarta kini sudah banyak di bangun gedung” perkantoran maupun pabrik-pabrik sehingga lahan hijau yang ada di jakartapun kini semakin berkurang.harusnya pemerintah menekan angka urbanisasi agar penduduk yang ada di indonesia tidak banyak pindah ke kota besar terutama jakarta,agar pemerintah juga bisa lebih mudah mengatur pembangunan yang ada di jakarta. Sebagai kota besar seharusnya jakarta bisa di contoh oleh kota-kota lain dimana jakarta harus bisa mengatur pembangunan yang sebanding dengan lahan yang ada.
http://rachmaditac.blogspot.com/2013/04/pembangunan-daerah-jakarta.html

PEREKONOMIAN MASYARAKAT

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2013 lebih baik bila dibandingkan tahun 2012. Hatta mengatakan itu saat ditemui di Gedung Bank Indonesia Jakarta. Tahun 2013 kita tumbuh lebih baik dari 2012. 2013 sepertinya akan membaik keadaan komoditi juga membaik. Kuartal ke 3 akan membaik," klaim Hatta. Apa yang membuat Hatta beryakinan ekonomi Indonesia 2013 bisa lebih baik dari tahun 2012? Hatta memandang data BKPM yang meyakini akan ada arus investasi yang jauh lebih kuat pada tahun 2013. Selain itu tumbuhnya industri manufaktur dan konsumsi domestik yang tinggi.
"Iklim Investasi menurut BKPM tahun 2013 mencapai Rp 390 triliun jauh lebih tinggi bila dibandingkan tahun 2012 sebesar Rp 280 triliun. Manufaktur juga tumbuh cukup baik menurut Menteri Perindustrian tumbuh 7%. Konsumsi kita cukup kuat jadi ini menjadi mesin utama kita. Semua faktor harus kita dukung jadi cukup tinggi," tuturnya. Walaupun begitu, Hatta mewanti-wanti agar Indonesia tetap menjaga iklim yang kondusif ini. Permasalah yang terkait mengenai ketenagakerjaan dan upah dinilai sebagai faktor yang harus diselesaikan. Walaupun begitu kita katakan kehatian-hatian harus kita jaga. Sektor perbankan tumbuh cukup bagus, iklim usaha juga baik dan neraca pembayaran kita masih positif walaupun harus kita lihat ada tekanan. Semua faktor (tenaga kerja dan upah) harus diperhatikan dan diselesaikan," tandasnya.  

http://rachmaditac.blogspot.com/2013/04/pembangunan-daerah-jakarta.html

Rabu, 08 Mei 2013

BURUH DI INDONESIA


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa demonstrasi buruh dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia akan dilakukan di enam kementerian dan Istana Negara di Jakarta. "Sekitar 135 ribu buruh akan melakukan 'long march' ke Istana Negara pada pukul 11.00 hingga 18.00. Sekitar jam 13.30 ada 50 ribu buruh akan diarahkan menyebar ke DPR dan enam kementerian mulai pukul 14.00 hingga 18.00," kata Presiden KSPI M. Said Iqbal di Jakarta, Rabu. Dia memaparkan keenam kementerian itu adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Koordinator Perekonomian. "Massa aksi buruh bergerak mulai pukul 07.00 pagi, dari Bekasi sebanyak 70 ribu orang, dari Jakarta 10 ribu orang, Bogor 15 ribu, Depok 1.500, dari Tangerang, Serang, dan Cilegon sekitar 15 ribu buruh. Kemudian, dari Karawang dan Purwakarta sebanyak 20 ribu.
Semuanya berkumpul di Bundaran HI pada pukul 10 pagi," jelasnya. Presiden KSPI itu juga mengatakan, salah satu tuntutan yang diserukan oleh para buruh pada peringatan "May Day" masih tentang masalah kenaikan upah. Menurut dia, kenaikan upah para buruh harus disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang dinilai semakin baik. "Siapa bilang dengan kenaikan UMR (Upah Minimum Regional) buruh akan berhenti melakukan perlawanan untuk memperoleh kenaikan upah? Bila pertumbuhan ekonomi negara meningkat, artinya buruh pun harus semakin sejahtera," ucapnya. Oleh karena itu, dia mengimbau pemerintah untuk lebih memperhatikan hal-hal yang menjadi kebutuhan para pekerja atau buruh.
Said menambahkan tuntutan lainnya yang diusung dalam aksi demo Hari Buruh adalah penghapusan sistem alih daya ("outsourcing") dalam ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di BUMN. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metrojaya Kombes (Pol) Rikwanto mengatakan bahwa kepolisian siap menjaga keamanan selama berlangsungnya peringatan Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei. "Kami seperti biasa sudah menyiapkan personel untuk mengamankan jalanya demo buruh pada Hari Buruh, dan kami harap aksi berjalan dengan damai," kata Rikwanto. Dia juga berharap agar aksi demo buruh yang dilakukan tetap mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku. "Melakukan aksi demo buruh boleh saja, asalkan tetap menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian agar kami bisa melakukan antisipasi," ujarnya.
Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah menyiapkan 21.000 personel untuk mengamankan jalannya peringatan Hari Buruh. "Para personel itu tidak hanya ditaruh di satu tempat demonstrasi, seperti Bundaran HI atau Istana Negara saja, tetapi juga di beberapa objek-objek vital walaupun tidak ada aksi demo disitu," jelasnya. (Ant)
KSPSI SEBUT BIAYA BURUH CUMA 10% TOTAL PRODUKSI
Kenaikan upah minimum yang disebut para pengusaha meningkatkan biaya total produksi dinilai tidak sepenuhnya tepat. Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Subiyanto meyakini biaya buruh (labour cost) hanya 10 persen dari total biaya produksi. “Beban biaya produksi pengusaha berat karena biaya ‘high cost economi’ yang tinggi akibat banyaknya pungli, infrastruktur seperti jalanan yang jelek, serta tingginya suku bunga,” kata Subiyanto dihubungi Jumat (4/1).
Subiyanto menuturkan ‘high cost economy’ mendominasi 14-15 persen biaya faktor produksi yang membebani pengusaha. Kedua biaya logistik akibat infrastruktur usaha yang buruk seperti jalan yang rusak, kemacetan di jalan, membuat biaya distribusi barang naik. “Sehingga beban biaya produksi pun naik 24 persen,” kata Subiyanto. Belum lagi, lanjut Subiyanto, biaya suku bunga bank yang tinggi. “Kenapa tidak 3 faktor ini yang lebih dulu dihadapi malah menjadikan buruh sebagai korban? Di PHK dengan alasan kenaikan upah minimum,” ujar Subiyanto.
Menurut Subiyanto, jika para pengusaha keberatan dengan kenaikan upah minimum seharusnya sesuai dengan aturan Peremenakertrans No 231/2012 perusahaan dapat mengajukan penangguhan 10 hari sebelum 1 Januari 2013. Pengajuan pun harus dilakukan secara personal oleh perusahaan bersangkutan dan disetujui oleh serikat pekerja setempat dengan melampirkan data audit keuangan dua tahun terakhir sebelum tanggal 1 Januari 2013.
“Tapi sampai saat ini, berdasarkan informasi dari anggota kami belum ada serikat pekerja perusahaan besar atau manufaktur yang mengajukan penangguhan, diajak berdialog terkait dengan penangguhan upah,” kata Subiyanto. Subiyanto juga menambahkan 1700 perusahaan yang diklaim Apindo mengajukan penangguhan ternyata setelah dicek sebagian besar bukan perusahaan besar tapi UKM.
Seluruh jalur seputaran Bundaran HI telah dibuka kembali setelah sebelumnya ditutup lantaran aksi unjuk rasa besar pada Hari Buruh Internasional (May Day). "Untuk jalur dari Sudirman ke arah Thamrin di depan Bundaran HI baru saja kita buka," kata Satuan Penjagaan dan Pengaturan (Sat Gatur) Polda Metro Jaya Ipda Endang Purnama di depan Plaza Indonesia, Rabu (1/5/2013), sekitar pukul 16.00. Sebelumnya, kata Endang, pihaknya telah membuka jalan mulai dari daerah Semanggi sampai Bundaran HI sekitar pukul 15.30. Sedangkan untuk arah sebaliknya, Thamrin menuju Sudirman, telah dibuka lebih dahulu sekitar pukul 14.30. "Kalau Sudirman-Thamrin lebih lama soalnya kita nunggu bus-bus pendemo parkir di Monas dulu," ujar Endang. Untuk daerah di depan Monas akan dibuka seusai May Day. Jalan dialihkan ke daerah Budi Kemulyaan tembus di Abdul Muis dan langsung menuju Harmoni
Demo Buruh di Istana Berubah Jadi Panggung Hiburan
Aksi unjuk rasa para buruh di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, tiba-tiba berubah menjadi panggung hiburan. Para buruh bernyanyi serta berjoget bersama untuk membangkitkan kembali semangat mereka sejak turun ke jalan pagi tadi, Rabu (1/5/2013). Orator menghentikan sejenak orasi-orasi yang mereka sampaikan sejak kedatangannya ke Istana. Mereka kemudian memutar lagu-lagu hits, seperti Gangnam Style dan Andeca-andeci. Sebagian buruh yang sudah beristirahat dan duduk-duduk langsung berdiri dan berjoget bersama.
Selang beberapa saat, lagu-lagu rakyat ciptaan musisi kondang Iwan Fals membahana di depan Istana. Tanpa disuruh, buruh pun turut menyanyikan lagu tersebut dengan lantang dan penuh penghayatan. Mereka lalu mengepalkan tangan mereka dan mengangkatnya tinggi-tinggi. Suasana semakin mencair ketika ada saling balas pantun yang dilontarkan oleh buruh. Gelak tawa pun terpancar dari wajah mereka. Pada saat itu, bendera-bendera yang mereka bawa kembali berkibaran. Sementara itu, petugas keamanan yang tadinya terlihat serius memantau kondisi mulai menggerakan kakinya mengikuti iringi musik.
Buruh Tutup Akses ke Bandara Soetta, Pengendara Bingung
Pengguna jalan di sekitar pertigaan Buah, Tangerang, Banten, merasa terganggu dengan penutupan salah satu jalan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat aksi unjuk rasa buruh. Mereka harus berputar ke pintu gerbang Rawa Bokor untuk bisa masuk ke bandara. "Nyusahin semuanya nih kalau demo begini," kata Hambali, pengguna jalan di pertigaan Buah, Tangerang, Rabu (1/5/2013) siang. Ia mengatakan, tujuannya ke bandara ialah untuk menjemput tiga temannya yang bekerja di Bandara Soetta. Namun, karena akses jalan menuju Soetta ditutup, dia tidak bisa menjemput. "Mereka terjebak di pom bensin dekat bandara. Jadi, saya tungguin saja di sini," ujarnya.
Sementara itu, polisi lalu lintas setempat, Briptu Nurdin, mengatakan, hari ini banyak pengguna jalan yang menanyakan mengenai akses menuju bandara. Mereka harus berputar terlebih dahulu melalui pintu gerbang depan supaya bisa sampai di bandara. Nurdin mengatakan, pengguna jalan bisa memanfaatkan jalan melalui gerbang Rawa Bokor ataupun gerbang di Rawa Kucing. Akan tetapi, kepolisian menganjurkan agar warga menggunakan akses melalui gerbang di Rawa Bokor karena gerbang Rawa Kucing sudah cukup macet. Ia mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh dari Gerakan Anti Kapitalisme (Gerak) kemungkinan akan selesai pukul 18.00 WIB. Untuk itu, akses jalan menuju pintu M1 Bandara Soetta belum dibuka. Penutupan akses pintu belakang Bandara Soetta dilakukan oleh massa buruh Gerak pada siang tadi. Mereka sengaja memilih untuk datang ke Bandara Soetta dengan tujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendengar keluhan mereka.
Pedemo: Pemerintah Tak Pernah Memihak Kaum Buruh
Aliansi buruh, mahasiswa, dan masyarakat menggelar aksi Hari Buruh di titik nol Yogyakarta, Rabu (1/5/2013). Aksi yang dimulai dari taman parkir Abu Bakar Ali ini diikuti sekitar 800 orang. Massa mengawali aksinya dengan berjalan kaki dari taman parkir Abu Bakar Ali sekitar pukul 10.30 WIB. Massa juga sempat menyambangi kantor DPRD Provinsi DIY. Seusai menggelar orasi, massa kembali melanjutkan demo menuju titik nol km. Dalam aksinya, massa membawa spanduk dan poster-poster yang sebagian besar didominasi tuntutan penolakan outsourcing dan penghapusan sistem kerja kontrak.
Koordinator umum aksi May Day 2013, Kirnadi, mengatakan, pemerintah demi pemerintah yang berkuasa di Indonesia tidak pernah membela kepentingan kaum buruh. Pemerintah, menurutnya, malah menjadi garda depan dalam melindungi dan mempertahankan kepentingan para pemilik modal melalui kebijakan-kebijakan pro-Neoliberalisme. "Pemerintah seakan membiarkan terjadinya outsourcing dan sistem kontrak. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sama sekali tidak memihak kaum buruh," terangnya, Rabu (1/5/2013). Ia menambahkan, berbagai undang-undang terkait perburuhan justru melegalkan penindasan. Bahkan, ketika ada produk hukum yang sedikit menjamin hak-hak buruh, itu pun tidak pernah ditegakkan.
"Dalam berbagai kasus perselisihan hubungan industrial, pemerintah akan membiarkan para pemilik modal bertarung dengan kaum buruh di pengadilan," paparnya. Lebih lanjut, Kirnadi mengungkapkan, ketika buruh sudah bersusah payah memenangkan tuntutan kenaikan upah, pemerintah di berbagai daerah justru begitu mudah menyetujui penangguhan upah. Dalam aksi Hari Buruh 2013 ini, Komite Aksi May Day menuntut penghapusan sistem kerja kontrak, outsourcing, dan menuntut jaminan kesehatan untuk buruh di seluruh rakyat Indonesia. Massa juga menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM.
"Kenaikan harga BBM akan semakin mencekik kehidupan rakyat. Kami mendesak dan menuntut agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan harga BBM," pungkasnya.



10.000 Buruh se-Jabodetabek akan Gelar Demo di Jakarta

Sekitar 10 ribu buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia se-Jabodetabek akan menggelar unjuk rasa di sejumlah lokasi Jakarta untuk menyampaikan tuntutan perbaikan nasib mereka, kata Presiden Konfederasi Serikat pekerja Indonesia Said Iqbal. "Para buruh akan bertemu di titik kumpul bundaran HI dan selanjutnya melakukan jalan kaki menuju Kantor Menko Kesra," kata Presiden Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, para buruh akan berkumpul di bundaran HI pada pukul 10.15 WIB dan selanjutnya jalan kaki menuju Kantor Menko Kesra pada pukul 11.13.30 WIB. Pada jam sama, katanya, sekitar seribuan buruh alih daya atau "outsourcing" juga melakukan aksi tuntutan perbaikan ke kantor Kementerian BUMN, PLN, PT Telkom, serta PT Pertamina.
Sebagian buruh, kata Iqbal, direncanakan juga melakukan aksi di kantor Kementerian Kesehatan pada pukul 14-17.00 WIB dan pada jam sama buruh juga melakukan aksi di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dia mengatakan, para buruh menuntut revisi Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. "Kami menuntut agar pelaksanaan jaminan kesehatan ke seluruh rakyat mulai 1 Januari 2014 bukan bertahap hingga 2019, juga badan hukum publik, Jaminan Kesehatan Daerah harus lebur ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan)," katanya.
Para buruh juga menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 101/2012 tentang penerima bantuan iuran (PBI) berjumlah 150 juta orang dengan iuran Rp22.000 per orang, penerima upah minimal atau lebih kecil termasuk guru honor harus masuk kategori PBI. "Kami juga menuntut agar pemerintah menghapus alihdaya BUMN," katanya. Dari hasil pantauan Antara, di sejumlah lokasi yang akan menjadi lokasi unjuk rasa sudah berada petugas keamanan seperti polisi dan Satpol PP, seperti di depan Balaikota yang merupakan kantor Gubernur DKI Jakarta, serta gedung Kementerian BUMN. Keduanya berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Rabu, 24 April 2013

profil perusahaan

PROFIL PERUSAHAAN
Nama Perusahaan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Kredit Indonesia
atau disingkat sebagai PT. Askrindo (Persero)
Tanggal Pendirian
6 April 1971
Dasar Pendirian
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tanggal 11 Januari 1971,
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk pendirian perusahaan dalam Bidang Perasuransian Kredit
Bidang Usaha
Asuransi Kerugian
Komposisi Pemegang Saham
100% Pemerintah Republik Indonesia
Alamat Kantor Pusat
Jl. Angkasa Blok B-9 Kavling No. 8
Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta 10610, Indonesia
Telp. : 021-6546471/72
Fax. : 021-6546483/84
website : www.askrindo.co.id
Jaringan Kantor
3 Kantor Cabang Kls 1
8 Kantor Cabang Kls 2
9 Kantor Cabang Kls 3
25 Kantor Unit Pelayanan
PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang usaha asuransi, tidak dapat dipisahkan dari pembangunan ekonomi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Sejak pemerintah menyusun dan menetapkan REPELITA I tahun 1969, yang salah satu sasaran pokok rencana tersebut adalah pemerataan hasil-hasil pembangunan dalam bidang kesempatan berusaha, pendapatan masyarakat dan sekaligus merangsang pertumbuhan lapangan kerja. Dalam rangka mencapai sasaran ini pemerintah mengambil langkah konkrit antara lain dengan mengembangkan usaha kecil dan menengah dengan cara mengatasi salah satu aspek usaha yang penting yaitu aspek pembiayaan.
Berdiri tanggal 6 April 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/1971 tanggal 11 Januari 1971, untuk mengemban misi dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia. Peran PT. Askrindo (Persero) dalam pemberdayaan UMKM adalah sebagai lembaga penjamin atas kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada UMKM.
Sesuai dengan Visi dan Misinya, PT. Askrindo (Persero) senantiasa menjalankan peran dan fungsinya sebagai Collateral Subtitution Institution, yaitu lembaga penjamin yang menjembatani kesenjangan antara UMKM yang layak namun tidak memiliki agunan cukup untuk memperoleh kredit dengan lembaga keuangan, baik perbankan maupun lembaga non bank (feasible tetapi tidak bankable).
Sejalan dengan berubahnya waktu, saat ini PT. Askrindo (Persero) memiliki empat lini usaha yaitu Asuransi Kredit Bank, Asuransi Kredit Perdagangan, Surety Bond dan Customs Bond. Sejak tahun 2007, perseroan mengemban tugas pemerintah dalam melaksanakan Inpres 6/2007 atau yang lebih dikenal sebagai penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam pelaksanaannya bersama dengan Askrindo memberikan penjaminan atas kredit yang disalurkan oleh enam Bank pelaksana yaitu : Bank  BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri, Bank BTN dan 13 (tiga  belas) Bank Pembangunan Daerah.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan tulang punggung kekuatan ekonomi yang mampu memberikan kontribusi yang sangat signifikan. Menguatnya permodalan UMKM akan memberikan multiplier effects berupa tumbuhnya kegiatan usaha yang diikuti dengan terbukanya lapangan kerja serta meningkatkan nilai usaha. Terciptanya UMKM yang tangguh pada tahap berikutnya mampu memberikan kontribusi dalam menekan angka pengangguran dari kemiskinan di Indonesia.
Askrindo senantiasa mengembangkan sayap usahanya untuk memberikan layanan yang prima, dengan didukung oleh Kantor Cabang dan Kantor Unit Pelayanan berjumlah 45 Kantor yang tersebar di 20 Provinsi seluruh Indonesia.

bagaimana cara pengusaha untuk memberitahukan pekerja tentang peraturan perusahaan

Pengusaha atau pemilik perusahaan melakukan pemberitahuan kepada setiap pekerja/karyawan  dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.

Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang – undang

Peraturan di internal perusahaan harus mengikuti peraturan per UU an. Bilamana berbeda maka perbedaannya itu mengandung kualitas yang lebih baik dari peraturan per UU an. Contohnya: jika didalam UU 13/2003 dijelaskan bahwa Hak cuti diberikan 12 hari setelah 12 bulan kerja berturut-turut maka Peraturan internal perusahaan mempunyai 2 opsi yaitu mengatur sesuai dengan UU atau memberi kualitas lebih baik misal dengan memberi 14 hari cuti bagi karyawan dengan masa kerja diatas 5 tahun, dst.
Pertanyaan mendasar: sampai dimanakah lingkup Peraturan Per UU an? Berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka hirarki peraturan Per UU an dapat kita urutkan sebagai berikut:
•    Pancasila
•    UUD 1945
•    Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
•    Peraturan Pemerintah
•    Peraturan Presiden
•    Peraturan Daerah

Keenam aturan diatas itulah yang menjadi acuan bagi Peraturan internal Perusahaan. Sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori bahwa peraturan yang diatas menjadi acuan bagiyang di bawahnya, dan peraturan yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya. Apabila terjadi pertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan yang lebih tinggi.
Dalam persoalan ketenagakerjaan, peraturan per UU an yang bisa dibilang cukup major adalah Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU ini mengatur perlindungan hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja. Ruang lingkup dari UU 13/2003 adalah tidak hanya pada saat hubungan kerja terjadi melainkan masa sebelum kerja, masa kerja dan masa setelah kerja. Didalamnya mengatur tentang kesempatan kerja bagi tenaga kerja, pelatihan kerja, hubungan kerja, pemutusan tenaga kerja dan seterusnya. Namun pada dasarnya ketentuan-ketentuan tersebut tentu tidak bisa diterapkan begitu saja di tingkat Perusahaan karena sifatnya yang begitu umum dan tidak dapat mengatur hal-hal yang terlampau teknis detail pelaksanaan. Ketentuan-ketentuan lebih detail yang sifatnya umum tersebut di terbitkan lagi dalam peraturan pelaksana.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA Menurut definisinya, unsur-unsur dari Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disebut PKB) adalah:
1. Perjanjian,
2. Hasil perundingan,
3. Antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
4. Dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha.
5. Yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Karena sifatnya yang perjanjian, maka PKB adalah suatu kesepakatan yang didalamnya ada lebih dari satu pihak sebagai pembuatnya. Hal inilah yang membuat kedudukan PKB lebih tinggi daripada PP atau peraturan perusahaan yang dibuat sepihak oleh perusahaan (walaupun harus tetap mempertimbangkan saran dari wakil pekerja). Sebagaimana unsur-unsur tadi, Pihak-pihak yang terlibat adalah Pihak serikat atau beberapa serikat dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Muatan dari PKB adalah syarat-syarat kerja yaitu hal-hal yang tidak diatur didalam Peraturan PerUU an sebagaimana dijelaskan di atas. Pada prakteknya bisa ditemukan  dalam PKB sering juga dicantumkan hal-hal yang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan per UU an. Ada sisi positif dan negative dari hal ini.
 
Sisi positifnya:
•    Penegasan agar para pihak menjadi lebih aware akan peraturan tersebut,
•    Memudahkan karyawan yang membaca karena tidak perlu lagi membaca peraturan per UUan, sedangkan PKB dibuat dalam buku saku yang dibawa kemana-mana.
Sisi negatifnya yaitu:
•    Secara teori tentu tidak sesuai karena pada dasarnya PKB hanya mengatur syarat kerja.
•    Terjadi pengulangan, artinya yang sudah ada di peraturan per-UU-an dicantumkan lagi di PKB, padahal asasnya adalah setiap orang diasumsikan tahu mengenai Peraturan per-UU-an.
•    Jika suatu waktu terjadi perubahan pada peraturan per-UU-an tersebut maka otomatis harus dilakukan perubahan juga pada PKB karena sudah tidak relevan. Hal ini agak repot dalam implementasinya.

Melihat dari sisi positif dan negatifnya tentu saya rasa jalan terbaiknya adalah mengikuti best practice oriented mana yang dirasa nyaman oleh para pihak.
PKB adalah salah satu sarana dalam pelaksanaan hubungan Industrial di perusahaan (lihat Pasal103 UU 13/2003). PKB dibuat untuk maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun.Team perunding PKB adalah 9 orang dari masing-masing pihak baik wakil pekerja maupun wakil pengusaha dengan kuasa penuh. Proses pembuatan PKB secara umum biasanya dimulai dengan pertukaran draft dari pengusahadan dari Serikat Pekerja. Hal tersebut dilakukan sebelum dilakukan perundingan untuk memberi kesempatan kepada para pihak mempelajari draft yang diberikan. Tahap perundingan PKB itu sendiri dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Waktu yang dibutuhkan tergantung dari substansi dari PKB itu sendiri.

Yang dimuat dalam peraturan perusahaan

Peraturan Perusahaan adalah ketentuan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha, memuat hak dan kewajiban pekerja, kewenangan dan kewajiban pengusaha, serta syarat kerja dan ketentuan pokok menganai tata tertib perusahaan. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih, wajib membuat peraturan perusahaan. Tujuan peraturan perusahaan adalah untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusahaaaa, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Ketentuan yang dimuat dalam peraturan perusahaan mengacu pada dan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh sebab itu, setiap peraturan perusahaan dan perubahannya, perlu diperiksa dan disahkan pemerintah. Peraturan perusahaan berlaku untuk paling lama 2(dua) tahun, kemudian diperbaharui. Perubahan dan pembaharuan peraturan perusahaan harus dilaporkan untuk disahkan oleh pemerintah. Peraturan perusahaan tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai :
1. Kriteria penerimaan pegawai,
2. Ketentuan perjanjian kerja,
3. Hari dan waktu kerja,
4. Waktu kerja lembur dan upah lembur,
5. Skala upah dan tunjangan,
6. Hak cuti,
7. Program keselamatan dan kesehatan kerja,
8. Perawatan kesehatan dan pengobatan.
9. Ketentuan dan tindakan disiplin,
10. Pemutusan hubungan kerja dan pesangon,
11. Penyelesaian dan perselisihan, dan 
12. Jaminan sosial dan pensiun.

peraturan perusahaan

3.    Peraturan Perusahaan
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Sebuah Peraturan Perusahaan baru dikatakan sah dan mengikat Perusahaan dan Karyawan apabila telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Pengesahan itu dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk, yaitu kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (untuk perusahaan yang terdapat dalam satu Kabupaten/Kota) dan kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi (untuk Perusahaan yang terdapat dalam lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota).
peraturan perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat ± syaratkerja yang sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagian lain ± lain ( Emolumenten)
Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan memuat hal ± hal yang lebih lengkap mengenai syarat ± syarat kerja.Istilah peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturankerja perusahaan, peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturankaryawan, maupun peraturan kepegawaian. Sedangkan pengertian peraturan perusahaan menurut Undang ± Undang No.13 tahun 2003 adalah peraturan yangdibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat ± syarat kerja dan tata -tertib perusahaan, yang mana setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh ataukaryawan minimal 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.Jadi berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat dikatakan bahwa peraturan perusahaan berisi hak ± hak dari buruh dan berhubungan erat dengan perjanjiankerja, oleh karena itu peraturan perusahaan merupakan pasangan dari perjanjiankerja, bahkan ada yang menyebutnya sebagai pelengkap dari perjanjian kerja.
Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan merupakan salah satu unsur penting bagi stabilitas usaha dan pembianaa karyawan. Peraturan perusahaan merupakan sebuah kebutuhan dasar ketika usaha mulai berkembang dan menggaji orang sebagai karyawan. Pada pasal 108-155 Undang-undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 mengatur mengenai hal ini. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
a. Hak dan kewajiban pengusaha;
b. Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. Syarat kerja;
d. Tata tertib perusahaan; dan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Fungsi peraturan perusahaan dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban karyawan juga keharmonisan perusahaan.
Beberapa hal mengenai fungsi peraturan perusahaan:
•    Peraturan perusahaan menjaga stabilitas ekonomi, jika hak dan kewajiban kedua pihak dijalankan sesuai dengan aturan artinya adanya keharmonisan dan perekonomian akan meningkat.
•    Peraturan perusahaan menjaga hak dan kewajiban, pengusaha dan karyawan memiliki kepentingan masing-masing. Pengusaha membutuhkan karyawan untuk membantu kinerja perusahaan, karyawan menerima gaji sebagai haknya dari hasil kinerjanya. Agar hak dan kewajibannya berjalan baik, maka perlu diikat dalam peraturan perusahaan.
•    Peraturan perusahaan menjamin kinerja karwayan; setiap karyawan dalam menjalan kan tugasnya harus sesuai job deskripsi yang sudha ditentukan perusahaan. Ini berguna untuk mengatur harmonisasi perusahaan. Job deskripsi merupakan bagian dari peraturan perusahaan yang mengatur kinerja perusahaan.
•    Peraturan perusahaan menjaga keamanan internal perusahaan; dengan adanya peraturan perusahaan maka akan dapat terhindar dari berbagai macam gangguan. Setiap ada pelanggaran akan ditindak tegas. Jika perlu ada sangsi sesuai tingkat kesalahan. Peraturan dibuat bertujuan menjaga keamanan lingkungan kerja.
Setelah kita lihat bahwa maksud dan fungsinya peraturan perusahaan adalah baik, seharusnya perusahaan tidak menunda untuk membuat dan mengesahkan peraturan perusahaannya. Akan tetapi masih banyak perusahaan yang tidak memiliki, menunda untuk mengesahkannya dan bahkan membuatnya tapi tidak mengesahkan dan tidak mensosialisasikannya ke karyawan. Akhirnya banyak masalah datang, keharmonisan terganggu dan kinerja menurun.
•    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.
•    Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
•    Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
•    Peraturan perusahaan dibuat dan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
•    Pembuatan peraturan perusahaan merupakan kewajiban dan menjadi tanggung jawab pengusaha, sedangkan masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja dan/atau wakil pekerja bersifat saran dan pertimbangan, sehingga pembuatan peraturan perusahaan tidak dapat diperselisihkan
•    Wakil pekerja dipilih oleh pekerja secara demokratis mewakili dari setiap unit kerja yang ada di perusahaan.
•    Apabila di  perusahaan telah terbentuk serikat pekerja, maka wakil pekerja adalah pengurus serikat pekerja
•    Dalam hal perusahaan akan mengadakan perubahan isi peraturan perusahaan dalam tenggang waktu masa berlakunya peraturan perusahaan, maka perubahan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja dan/atau wakil pekerja apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja
•    Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota.
•    Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
•    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Provinsi.
•    Pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus meneliti kelengkapan dokumen dan meneliti materi peraturan perusahaan yang diajukan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan yang berlaku
•    Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perusahaan yang telah berakhir masa berlakunya tetap berlaku sampai ditanda tanganinya perjanjian kerja bersama atau disahkannya peraturan perusahaan yang baru.
•    Dalam hal di perusahaan telah dilakukan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama tetapi belum mencapai kesepakatan, maka pengusaha wajib mengajukan permohonan pengesahan pembaharuan peraturan perusahaan

pengertian perusahaan

Ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
A.    Pengertian / Arti Definisi Lokasi Perusahaan
Lokasi Perusahaan adalah suatu tempat di mana perusahaan itu malakukan kegiatan fisik. Kedudukan perusahaan dapat berbeda dengan lokasi perusahaan, karena kedudukan perusahaan adalah kantor pusat dari kegiatan fisik perusahaan. Contoh bentuk lokasi perusahaan adalah pabrik tempat memproduksi barang.

B.  Jenis-Jenis Lokasi Perusahaan
•    Lokasi perusahaan yang ditetapkan pemerintahLokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.
•    Lokasi perusahaan yang mengikuti sejarahLokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.
•    Lokasi perusahaan yang mengikuti kondisi alamLokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.
•    Lokasi perusahaan yang mengikuti faktor-faktor ekonomiLokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.
C.Jenis-jenis Perusahaan
•    Perusahaan Jasa : jenis perusahanan ini bergerak balam bidang pelayanan yang memberilan kemudahan, kenyamanan, dan kepuasan kepada masyarakat yang memerlukan sebagai contoh :
    Jasa Transformasi diantaranya : perusahan taxi, perusahaan bis, PT Kereta Api Indonesia, Maskapai penerbangan, perusahan pelayaran dll
    Jasa propesi diantaranya : kantor akuntan, konsutan, dan notari dll
    Jasa hiburan atau Rekreasi diantaranya : taman hiburan, kebun binatang, taman rekreasi, taman wisata dll
    Jasa Reperasi dan Pemeliharan diantaranya : bengkel motordan mobil, tempat pencucian motor dan mobil, cleaning service
•    Perusahaan Perdagangan: Perusahan yang bergerak dalam bidang jual beli atau kegiatanya melekukan pembelian barang dagangan atau suatu produk untuk mengisi persediaan dan selamjutnya di jual kembali. sebagai contoh diantaranya agen tunggal, pedagang besar/grosir, mini market, depertement store, teserba dll.
•    Perusahan manufactur : perusahan yang melekukan kegiantan produksi (suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan ) atau mungubah bahan baku menjadi produk jadi dan siap untuk di jual. sebagai contoh pabrik, industri dll.

hubungan industrial

Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Tujuan
Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :
a)    Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b)    Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c)    Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
d)    Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e)    Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
3. Landasan
a)  Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah.
b) Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional.
B.Pokok-pokok Pikiran dan Pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1. Pokok-pokok Pikiran
a) Keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
b) Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, kenyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.
c) Menghilangkan perbedaan dan mengembangkan persamaan serta perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Asas-asas untuk mencapai tujuan
a) Asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
b) Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
3. Sikap mental dan sikap social
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.
C.    Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1.    Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
a.    Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancar
b.    Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a. Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
4. Peraturan perundangan ketenagakerjaan
a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
5. Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.
D. Beberapa masalah khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila
1. Masalah pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.
2.     Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari.

pengertian hubungan industrial

Hubungan Industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
B.    Prinsip Hubungan Industrial
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
1. Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
2. Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
3. Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas
 4. Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
 5. Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
6. Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
A. Perundingan Kerja Bersama (PKB) Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat PKB merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang pada gilirannya akan berujung kepada kinerja korporat dan kesejahteraan karyawan. Jadi, PKB memang penting bagi perusahaan manapun. Hubungan kerja senantiasa terjadi di masyarakat, baik secara formal maupun informal, dan semakin intensif didalam masyarakat modern. Di dalam hubungan kerja memiliki potensitimbulnya perbedaan pendapat ataubahkan konflik. Untuk mencegahtimbulnya akibat yang lebih buruk,maka perlu adanya pengaturan didalam hubungan kerja ini dalambentuk PKB. Dalam prakteknya, persyaratan kerja diatur dalambentuk perjanjian kerja yang sifatnyaperorangan.Perjanjian kerja Bersama ini dibuatatas persetujuan pemberi kerja danKaryawan yang bersifat individual.Pengaturan persyaratan kerja yangbersifat kolektif dapat dalam bentukPeraturan Perusahaan (PP) atauPerjanjian Kerja Bersama(PKB).Perjanjian Kerja Bersama atauPKB sebelumnya dikenal jugadengan istilah KKB (KesepakatanKerja Bersama) / CLA (CollectiveLabour Agreement) adalahmerupakan perjanjian yang berisikansekumpulan syarat-syarat kerja, hakdan kewajiban para pihak yangmerupakan hasil perundingan antaraPengusaha, dalam hal ini diwakilioleh Managemen Perusahaan danKaryawan yang dalam hal ini diwakilioleh Serikat Karyawan, serta tercatatpada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan. Halini juga tertuang dalam Pasal 1 UUNo.13 tahun 2003 Point 21.PKBdibuat dengan melalui perundinganantara managemen dan serikatkaryawan.Kesemua itu untuk menjamin adanyakepastian dan perlindungan di dalamhubungan kerja, sehingga dapattercipta ketenangan kerja danberusaha. Lebih dari itu, denganpartisipasi ini juga merupakan carauntuk bersama-sama memperkirakandan menetapkan nasib perusahaanuntuk masa depan.Masa berlakunyaPKB paling lama 2 (dua) tahun dandapat diperpanjang masa berlakunyapaling lama 1 (satu) tahun. PKB juga merupakan suatu instrumen yangdigunakan untuk untuk menjalankanhubungan industrial, dimana saranayang lain adalah serikat karyawan,organisasi pengusaha, lembagakerjasama bipartit, lembagakerjasama tripartit, peraturanperusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembagapenyelesaian perselisihan hubunganindustrial.Menurut ketentuan,Perundingan pembuatan PKBberikutnya dapat dimulai paling cepat3 (tiga) bulan sebelum berakhirnyaPKB yang sedang berlaku. Dalamhal perundingan tidak mencapaikesepakatan, maka PKB yangsedang berlaku tetap berlaku untukpaling lama 1 (satu) tahun. Sehinggadengan demikian proses pembuatanPKB tidak memakan waktu lama danberlarut-larut sampai terjadikebuntuan (dead lock) yangmengakibatkan tidak adanyakepastian hukum.

Selasa, 22 Januari 2013

ASEI (Profil dan cara mengikuti ASEI)

ASEI (Profil dan cara mengikuti ASEI)
Dalam upaya mendorong peningkatan ekspor non migas, pada tahun 1985 Pemerintah Indonesia mendirikan PT. (Persero) ASURANSI EKSPOR INDONESIA (Asuransi ASEI) yang bergerak di bidang asuransi dan jaminan untuk mendukung pengembangan ekspor non-migas nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1983.
Berbeda dengan lembaga asuransi umum lainnya, Asuransi ASEI memiliki produk khusus yang meng-cover risiko yang ditanggung eksportir dan bank yaitu risiko kegagalan pelunasan pembayaran ekspor, baik pembayaran kembali kredit ekspor yang disalurkan bank kepada eksportir (asuransi kredit ekspor) maupun pembayaran transaksi ekspor dari importir luar negeri kepada eksportir (Asuransi Ekspor).
Upaya pengembangan program Asuransi Ekspor didasarkan pada pertimbangan bahwa pengembangan dan peningkatan ekspor dapat lebih digalakkan dengan dikembangkannya penggunaan berbagai cara pembayaran (terms of payment) yang lazim berlaku di dunia perdagangan internasional, sehingga tidak hanya terpaku pada penggunaan Sight L/C saja.
Pada sisi lain adanya kegiatan ekspor yang dilaksanakan oleh eksportir kelas menengah dan kecil untuk barang non tradisional menuju ke negara dengan risiko tinggi, serta semakin meningkatnya kompetisi dalam pasar dunia yang berubah dari pasar penjual (sellers market) ke pasar pembeli (buyers market) sehingga penjualan dengan cara pembayaran kredit menjadi semakin penting dalam memenangkan transaksi penjualan.
Peranan Asuransi ASEI diharapkan mendorong peningkatan ekspor non-migas melalui penyediaan fasilitas Asuransi Ekspor bagi Eksportir untuk mengatasi risiko pembayaran ekspor sekaligus mendorong Eksportir Indonesia melakukan penetrasi ke pasar internasional yang baru, serta fasilitas Asuransi Kredit bagi perbankan untuk mendorong perbankan meningkatkan kredit kepada sektor riil termasuk eksportir.
Seiring dengan perkembangan dan perubahan lingkungan usaha dalam upaya lebih mendukung nasabah untuk menjalankan usaha khususnya dibidang perdagangan domestik maupun internasional yang sangat kompetitif, Asuransi ASEI melakukan modifikasi dan diversifikasi produk-produknya dalam class of business Asuransi Ekspor, Asuransi Kredit dan Asuransi Umum yang diharapkan mampu mendukung kelancaran usaha para nasabah Asuransi ASEI.
 Produk-produk keuangan yang ditawarkan oleh Ausransi ASEI adalah sebagai berikut:
Asuransi Kredit Ekspor
Memberikan perlindungan kepada eksportir terhadap kemungkinan kerugian akibat tidak diterimanya pelunasan pembayaran dari importer atau bank penerbit L/C
Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor
Dengan jaminan ASEI, mendorong pihak perbankan untuk lebih berani memberikan pembiayaan pasca pengapalan (Post Shipment Financing) kepada eksportir, walaupun ekspor tersebut dilaksanakan dengan media Non L/C. Melalui produk ini eksportir dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan cash flow
Asuransi Kredit dan Penjaminan Kredit
Merupakan proteksi yang diberikan Asuransi ASEI (selaku penanggung) kepada Bank (selaku tertanggung) atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh Bank.
Surety Bond
Suretyship Adalah suatu bentuk Penjaminan dimana ASEI (Surety Company) menjamin Principal(kontraktor/vendor/supplier/konsultan/perusahaan) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/kepentingan kepadaObligee (Bouwheer/Beneficiary) sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Asuransi Umum
Asuransi ASEI menjalankan usaha dibidang Asuransi Umum seperti asuransi harta benda, engineering, pengangkutan, rangka kapal atau asuransi kecelakaan diri. Dengan tujuan untuk terus melayani seluruh nasabah di dalam melindungi risiko setiap usahanya
Penutupan pertanggungan hanya berlaku terhadap pengapalan/pengiriman barang
yang mensyaratkan pembayaran dengan Irrevocable Letter of Credit (Untuk Kelas Negara D)
Terhadap Importir di negara ini diperlukan jaminan tersedianya devisa dari Pemerintah untuk impor barang yang bersangkutan (Menteri Keuangan, Bank Sentral atau Lembaga yang ditunjuk).
Saat pembayaran ganti rugi terhadap Importir di negara ini sehubungan dengan ketentuan pada Polis akibat risiko politik menjadi :
  a. 9 bulan
  b. 12 bulan
  c. 18 bulan
Prosentase ganti rugi terhadap penutupan pertanggungan ke negara ini sehubungan dengan ketentuan pada Polis dirubah menjadi :
  a. 60%
  b. 65%
  c. 70%
  d. 75% (Untuk negara-negara Bagian Afrika dengan Kelas Negara D)
Penutupan pertanggungan terhadap Importir di negara ini ditangguhkan/tidak diberikan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut atau persetujuan lain dari Penanggung secara tertulis. (Untuk Kelas Negara E).
Bisa menggunakan semua metode pembayaran ekspor.
Seperti: Irrevocable L/C, Documents Again Payment D/A, Open Account O/A
sumber : http://www.asei.co.id/produk/asek/kelas.php

ASEI ( Dokumen polis pada ASEI)

ASEI ( Dokumen polis pada ASEI)
Pada dokumen polis, terdapat beberapa hal yang penting, diantaranya :
1. DATA EKSPOR
Pada tabel 1 diperinci pengalaman seluruh ekspor kami a 12 bulan yang lalu menurut negara tujuan, jenis barang dan ketentuan pembayaran, serta tabel 2 yang memperinci rencana ekspor kami selama 12 bulan yang akan datang.
TABEL 1 – PENGALAMAN SELURUH EKSPOR SELAMA 12 BULAN YANG LALU *)
Yang berisi : Negara tujuan, jenis barang dan ketentuan pembayaran (ILC atau Non ILC)
TABEL 2 – RENCANA EKSPOR SELAMA 12 BULAN YANG AKAN DATANG *)
Yang berisi : Negara tujuan, jenis barang dan ketentuan pembayaran (ILC atau Non ILC)
2. PIUTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN PIUTANG RAGU-RAGU *)
Piutang ekspor kami telah jatuh tempo lebih dari 30 hari dan piutang ragu-ragu selama lebih dari 3 tahun adalah :
TABEL 3 – PIUTANG YANG TELAH JATUH TEMPO
Yang berisi : Nama pembeli, Negara, Nilai dan Tanggal Jatuh Tempo
TABEL 4 – PIUTANG RAGU-RAGU
Yang berisi : Nama pembeli, Negara, Nilai dan Tanggal Jatuh Tempo
3. PENGAWASAN KREDIT
Yang berisi :  ika perusahaan anda meneliti kredibilitas Importir Luar Negeri, harap mengisi data dibawah ini :
a. Sumber data import L.N. diperoleh dari mana, dan
b. Frekuaensi pengecekan
4. PERNYATAAN
a. Bahwa segenap pembicaraan dan surat menyurat yang berhubungan dengan SP3 ini dan penutupan pertanggungan pada Polis yang diterbitkan sehubungan dengan SP3 ini wajib dirahasiakan oleh kedua belah pihak; dan kami menjamin tidak akan memberitahukan tentang adanya Polis atau bagian isinya yang manapun kepada agen atau Importir-Importir L.N. atau perusahaan/perorangan lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penanggung selain kepada Bank-bank kami yang juga wajib merahasiakan hal tersebut.

b. Bahwa kami menjamin dan merahasiakan segenap data yang kami sampaikan tersebut pada SP3 ini adalah benar dan kami tidak melailaikan setiap data perusahaan kami yang penting yang mungkin bila nanti diketahui Penanggung dapat mengakibatkan ditahannya/dibatalkannya berlakunya Polis.

c. Bahwa kami menyadari dan menjamin pada saat pengajuan tuntuan ganti rugi, kami akan memberikan segenap bukti-bukti dan data-data yang diperlukan yang berada dalam kekuasaan kami yang menyangkut hubungan dagang dengan Importir Luar Negeri kami atau yang dapat menyebabkan terjadinya resiko yang ditanggung, sesuai dengan prinsip “ Unmost good faith”.

d. Bahwa kami bersedia dan setuju untuk mengasuransikan seluruh transaksi ekspor kami setiap Importir/pembeli Luar Negeri.
DATA EKSPORTIR
1. Nama Eksportir                    :
2. Alamat Eksportir                  :
3. Nama & Alamat Bank          :
sumber : http://www.asei.co.id/produk/asek/kelas.php

ASEI (Prosedur Penutupan Klaim ASEI)

ASEI (Prosedur Penutupan Klaim ASEI)
A.
DOMESTIC CREDIT INSURANCE/TRADE CREDIT INSURANCE (TCI)
1. Untuk invoice-invoice yang telah jatuh tempo dan belum terbayar Tertanggung wajib mengisi dan menyampaikannya Over due Notification Report (Annex B) yang dilaporkan perbulan kepada ASEI dan wajib menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan kepada ASEI dalam melakukan penagihan.
2. Apabila dalam laporan penjualan bulanan terdapat pembayaran yang overdue lebih dari 60 hari kalender setelah jatuh tempo invoice, Tertanggung wajib menghentikan penjualannya kepada buyer yang bersangkutan (Cease shipment Period).
3. Tertanggung wajib mengisi dan mengirim kepada ASEI form Annex B untuk invoice-
invoice yang telah jatuh tempo secara per bulan.
4. Jika keterlambatan pembayaran invoice sudah lebih dari 120 hari dari tanggal jatuh tempo invoice atau buyer mengalami insolvensi/kepailitan, maka Tertanggung harus segera mengisi Annex C (Claim Form) dan menyampaikan kepada ASEI pada kesempatan pertama (maksimal 10 hari setelah masa tunggu 120 hari dari tanggal jatuh tempo invoice) beserta bukti-bukti pembayaran yang tertunggak atau kepailitan dan bukti upaya-upaya penagihan hutang yang telah dilakukan kepada pembeli.
5. Tertanggung mengisi dan mengirim kepada ASEI Form klaim ( Annex C ) beserta bukti dokumen dan informasi sebagai berikut (dokumen yang dilampirkan sudah tertulis dalam Annex C/Claim Form) :
Kontrak Jual Bell
Faktur/Invoice yang tertunggak
ill of Lading, atau bukti setara penjualan (sebagaimana berlaku).
6. Korespondensi ke dan dari Pembeli, penjamin, agen pengumpulan, bank atau agen menunjukkan langkah yang diambil untuk melakukan pemulihan kerugian dan untuk mengurangi jumlah Kerugian tersebut.
7. Dalam kasus kebangkrutan Pembeli, mengirimkan semua dokumentasi yang relevan yang membuktikan kepailitan tersebut.
Laporan Penjualan kepada Pembeli yang tertunggak yang menampilkan tanggal pengiriman (atau tagihan), tanggal jatuh tempo, dan tanggal pembayaran. dimulai setidaknya satu tahun sebelum penjualan yang mengakibatkan Kerugian ini.
Berita acara upaya pemulihan kerugian
Draft yang belum dibayar (s), tagihan, faktur dll
Bank Advice yang menyatakan bahwa Pembeli tidak membayar (jika ada).
Dokumentasi mendukung perpanjangan kredit kepada Pembeli, termasuk laporan keuangan, laporan lembaga, referensi perdagangan, dan laporan internal dan laporan kunjungan.
Berita Acara serah terima barang (atau dokumen setara yang membuktikan barang telah diterima Pembeli)
Lain-lain
8. Analisa Klaim oleh ASEI selama 20 hari kerja sejak menerima Form Klaim (Annex Q dan bukti-bukti pembayaran yang tertunggak atau kepailitan dan bukti upaya-upaya penagihan hutang kepada pembeli.
9. Jika keputusan klaim dibayar, maka pembayaran akan dilakukan 10 hari kerja sejak keputusan klaim dibayar dan Tertanggung diwajibkan menandatangani Surat Kuasa dan dan Surat Pernyataan.
10. Jika keputusan klaim ditolak, maka ASEI KC wajib menjelaskan secara lengkap alasan- alasan penolakan kepada Tertanggung pada kesempatan pertama. Jika keputusan klaim diterima maka ASEI Kantor Pusat akan melakukan proses pembayaran kepada tertanggung sesuai aturan yang berlaku.


B.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Form Annex B
Form Annex C
Form Surat Kuasa
Form Surat Pernyataan

sumber : http://www.asei.co.id/produk/asek/kelas.php

Sabtu, 12 Januari 2013

PRINSIP ASURANSI


PRINSIP ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable interest:
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith:
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate Cause:
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity:
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation:
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
http://www.tugu.com/understanding-insurance/principles-of-insurance