KLASIFIKASI
RISIKO
Dalam
dunia asuransi yang dimaksud risiko adalah, apabila risiko tersebut diartikan
sebagai
ketidak pastian yang menimbulkan kerugian (Uncertainty of loss), yang
dimaksud
disini kerugian daIam arti financial (financial risk), dimana kerugian
tersebut
dapat dinilai secara financial atau dinilai dengan uang.
Risiko
dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
2. 1 Speculative Risks
(Risiko Spekulatif)
Risiko
spekulatif adalah risiko yang memberikan kemungkinan
untung
(gain) atau rugi (loss) atau tidak untung dan tidak rugi (break
even).
Risiko Spekulatif disebut juga risiko dinamis (dynamic risk).
Contoh:
- Risiko dalam dunia
perdagangan (kemungkinan untung atau rugi)
2.2 Pure Risks (Risiko murni)
Risiko
yang hanya mempunyai satu akibat yaitu kerugian.
Sehingga
tidak ada orang yang akan menarik keuntungan dari
risiko
ini.
Contoh:
-
Kebakaran
2.3 Fundamental Risk- (Risiko
fundamental)
Risiko
yang sebab maupun akibatnya impersonal (tidak
menyangkut
seseorang). dimana kerugian yang timbul dari risiko
yang
bersifat fundamental biasanya tidak hanya menimpa seorang
individu
melainkan menimpa banyak orang.
Contoh :
-
Gempa bumi - perang - Inflasi - dll
Risiko
yang sifatnya fundamental dapat timbul misalnya dari :
1.
Sifat masyarakat dimana kita hidup.
2.
Dari peristiwa-peristiwa phisik tertentu yang terjadi diluar
kendali
manusia.
2.4 Particular Risks (Risiko
khusus)
Risiko
khusus dimana risiko ini disebabkan oleh peri,stiwaperistiwa
individual
dan akibatnya terbatas.
Contoh:
- Pencurian
2. 5 Perubahan Klasifikasi
Risiko
Perubahan
klasifikasi risiko dapat terjadi apabila penyebab
terjadinya
risiko dan akibat dari risiko berubah atau dapat pula
disebabkan
adanya cara pandang seseorang terhadap risiko
tersebut.
Contoh:
Dulu
pengangguran dianggap sebagai kemalasan atau
kurangnya
ketrampilan seseorang sehingga diklasifikasikan
sebagai
Particular Risks. Tetapi kini orang cenderung
memandang
pengangguran sebagai gejala yang umum, yang
diakibatkan
kegagalan pemakaian sistem ekonomi, oleh karena
itu
pengangguran
dipandang sebagai Fundamental Risks.
2.6 Guna Klasifikasi Risiko
Klasifikasi
risiko berguna dalam rangka menetapkan apakah
suatu
risiko dapat diasuransikan atau tidak dan untuk
menentukian
apakah suatu risiko lebih tepat ditangani oleh
pemerintah
atau diserahkan kepada lembaga asuransi komersial.
2.7 Risiko yang dapat
diasuransikan dan risiko yang tidak dapat
diasuransikan
Risiko
spekulaif tidak dapat diasuransikan karena pada risiko ini
terdapat
kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan.
Risiko
murni dapat diasuransikan karena hanya mempunyai satu
kemungkinan
yaitu mendatangkan kerugian, tetapi berdasarkan
pertimbangan
secara yuridis maupun komersial tidak semua risiko
murni
dapat diasuransikan.
Risiko
fundamental; biasanya asuransinya dikelola oleh
pemerintah,
hal ini dikarenakan akibat dari risiko ini dalam jumlah
dan
area yang luas.
3. HAZARDS
Hazard
adalah suatu keadaan yang bersifat kualitatif yang mempunyai
pengaruh
terhadap frekweasi kemungkinan terjadinya kerugian ataupun
besarnya
jumlah dari kerugian yang mungkin terjadi.
Hazard
harus dibedakan dari perils. Perils adalah eventr yang menimbulkan
kerugian
itu sendiri.. Misalnya kebakaran, tabrakan. Sedangkan hazard
adalah
faktor-faktor yang mempengaruhi frekuensi maupun severity dari
perils.
3.1 Physical Hazard
Adalah
suatu keadaan yang berkaitan dengan aspek pisik dari suatu
benda,
baik benda yang dipertanggungkan maupun benda yang
berdekatan.
Aspek yang menambah kemungkinan terjadinya atau
besarnya
kerugian dibandingkan dengan risiko rata-rata disebut Poor
Fhisical Hazards sedangkan aspek yang mengurangi terjadinya
kerugian
dan besarnya kerugian disebut Good
Physical Hazards.
Contoh :
Konstruksi
dari suatu bangunan.
Bangunan
dengan konstruksi kayu akan lebih besar kemungkinannya
terbakar
dari konstruksi tembok. Ciri-ciri dari Physical hazards ialah
mudah
diidentifikasi, dan mudah diperbaiki/dirubah.
Contoh physical hazards
Asuransi rangka kapal :
Usia
kapal, konstruksi kapal, wilayah pelayaran.
Asuransi pengangkutan barang :
Jenis
barang, Packing, muatan.
Asuransi kebakaran :
Konstruksi
bangunan, okupasi lingkungan dan sebagainya.
Asuransi kendaraan bermotor :
Jenis
kendaraan, penggunaan kendaraan dan sebagainya.
Asuransi kebongkaran :
Jenis
barang yang ada dalam bangunan, alat-alat pengamanan dan
sebagainya.
Asuransi kecelakaan diri :
Pekerjaan,
usia, kondisi pisik, kesehatan dan sebagainya.
Asuransi jiwa :
Usia,
keadaan kesehatan, sejarah kesehatan keluarga, pekerjaan dan
sebagainya.
3.2 Moral Hazards
Adalah
keadaan yang berkaitan dengan sifat, pembawaan dan karakter manusia
yang
dapat menambah besarnya kerugian dibanding dengan risiko rata-rata.
Manusia
itu terutama adalah tertanggung sendiri tapi juga pegawainya atau orangorang
sekitarnya.
Contoh :
Tertanggung
menyampaikan informasi yang tidak benar, kurang hati-hati,
arrogant,
awkward.
Pegawainya
: Sabotase, Vandalisme, kurang hati-hati, sengaja membakar Orangorang
sekitar
: Vandalisme
Ciri-ciri
moral hazards adalah sulit diidentifikaskan, namun kadang-kadang
tercermin
dari keadaan-keadaan tertentu seperti, tidak rapi, tidak bersih, keadaan
dimana
peraturan keamanan / keselamatan kerja tidak dilaksanakan sebagaimana
mestinya
(tidak disiplin). Ciri lain dari moral hazards ialah sulit diperbaiki/dirubah,
kar-ena menyangkut sifat, pembawaan ataupun
karakter manusia.
Apabila
moral hazards yang buruk menjurus pada bentuk penipuan atau
kecurangan,
permohonan pertanggungan sebaiknya ditolak.
Apabila
masih dalam bentuk kecerobohan, kurang hati-hati, masih dapat diatasi
misalnya
dengan membatasi luas jaminan mengenakan excess/risiko sendiri,
memberlakukan
warranty tertentu dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar