Minggu, 28 Oktober 2012

klasifikasi resiko

 KLASIFIKASI RISIKO
Dalam dunia asuransi yang dimaksud risiko adalah, apabila risiko tersebut diartikan
sebagai ketidak pastian yang menimbulkan kerugian (Uncertainty of loss), yang
dimaksud disini kerugian daIam arti financial (financial risk), dimana kerugian
tersebut dapat dinilai secara financial atau dinilai dengan uang.
Risiko dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
2. 1 Speculative Risks (Risiko Spekulatif)
Risiko spekulatif adalah risiko yang memberikan kemungkinan
untung (gain) atau rugi (loss) atau tidak untung dan tidak rugi (break
even). Risiko Spekulatif disebut juga risiko dinamis (dynamic risk).
Contoh:
- Risiko dalam dunia perdagangan (kemungkinan untung atau rugi)
2.2 Pure Risks (Risiko murni)
Risiko yang hanya mempunyai satu akibat yaitu kerugian.
Sehingga tidak ada orang yang akan menarik keuntungan dari
risiko ini.
Contoh:
- Kebakaran
2.3 Fundamental Risk- (Risiko fundamental)
Risiko yang sebab maupun akibatnya impersonal (tidak
menyangkut seseorang). dimana kerugian yang timbul dari risiko
yang bersifat fundamental biasanya tidak hanya menimpa seorang
individu melainkan menimpa banyak orang.
Contoh :
- Gempa bumi - perang - Inflasi - dll
Risiko yang sifatnya fundamental dapat timbul misalnya dari :
1. Sifat masyarakat dimana kita hidup.
2. Dari peristiwa-peristiwa phisik tertentu yang terjadi diluar
kendali manusia.
2.4 Particular Risks (Risiko khusus)
Risiko khusus dimana risiko ini disebabkan oleh peri,stiwaperistiwa
individual dan akibatnya terbatas.
Contoh:
- Pencurian
2. 5 Perubahan Klasifikasi Risiko
Perubahan klasifikasi risiko dapat terjadi apabila penyebab
terjadinya risiko dan akibat dari risiko berubah atau dapat pula
disebabkan adanya cara pandang seseorang terhadap risiko
tersebut.
Contoh:
Dulu pengangguran dianggap sebagai kemalasan atau
kurangnya ketrampilan seseorang sehingga diklasifikasikan
sebagai Particular Risks. Tetapi kini orang cenderung
memandang pengangguran sebagai gejala yang umum, yang
diakibatkan kegagalan pemakaian sistem ekonomi, oleh karena
itu pengangguran dipandang sebagai Fundamental Risks.
2.6 Guna Klasifikasi Risiko
Klasifikasi risiko berguna dalam rangka menetapkan apakah
suatu risiko dapat diasuransikan atau tidak dan untuk
menentukian apakah suatu risiko lebih tepat ditangani oleh
pemerintah atau diserahkan kepada lembaga asuransi komersial.
2.7 Risiko yang dapat diasuransikan dan risiko yang tidak dapat
diasuransikan
Risiko spekulaif tidak dapat diasuransikan karena pada risiko ini
terdapat kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan.
Risiko murni dapat diasuransikan karena hanya mempunyai satu
kemungkinan yaitu mendatangkan kerugian, tetapi berdasarkan
pertimbangan secara yuridis maupun komersial tidak semua risiko
murni dapat diasuransikan.
Risiko fundamental; biasanya asuransinya dikelola oleh
pemerintah, hal ini dikarenakan akibat dari risiko ini dalam jumlah
dan area yang luas.
3. HAZARDS
Hazard adalah suatu keadaan yang bersifat kualitatif yang mempunyai
pengaruh terhadap frekweasi kemungkinan terjadinya kerugian ataupun
besarnya jumlah dari kerugian yang mungkin terjadi.
Hazard harus dibedakan dari perils. Perils adalah eventr yang menimbulkan
kerugian itu sendiri.. Misalnya kebakaran, tabrakan. Sedangkan hazard
adalah faktor-faktor yang mempengaruhi frekuensi maupun severity dari
perils.
3.1 Physical Hazard
Adalah suatu keadaan yang berkaitan dengan aspek pisik dari suatu
benda, baik benda yang dipertanggungkan maupun benda yang
berdekatan. Aspek yang menambah kemungkinan terjadinya atau
besarnya kerugian dibandingkan dengan risiko rata-rata disebut Poor
Fhisical Hazards sedangkan aspek yang mengurangi terjadinya
kerugian dan besarnya kerugian disebut Good Physical Hazards.
Contoh :
Konstruksi dari suatu bangunan.
Bangunan dengan konstruksi kayu akan lebih besar kemungkinannya
terbakar dari konstruksi tembok. Ciri-ciri dari Physical hazards ialah
mudah diidentifikasi, dan mudah diperbaiki/dirubah.
Contoh physical hazards
Asuransi rangka kapal :
Usia kapal, konstruksi kapal, wilayah pelayaran.
Asuransi pengangkutan barang :
Jenis barang, Packing, muatan.
Asuransi kebakaran :
Konstruksi bangunan, okupasi lingkungan dan sebagainya.
Asuransi kendaraan bermotor :
Jenis kendaraan, penggunaan kendaraan dan sebagainya.
Asuransi kebongkaran :
Jenis barang yang ada dalam bangunan, alat-alat pengamanan dan
sebagainya.
Asuransi kecelakaan diri :
Pekerjaan, usia, kondisi pisik, kesehatan dan sebagainya.
Asuransi jiwa :
Usia, keadaan kesehatan, sejarah kesehatan keluarga, pekerjaan dan
sebagainya.
3.2 Moral Hazards
Adalah keadaan yang berkaitan dengan sifat, pembawaan dan karakter manusia
yang dapat menambah besarnya kerugian dibanding dengan risiko rata-rata.
Manusia itu terutama adalah tertanggung sendiri tapi juga pegawainya atau orangorang
sekitarnya.
Contoh :
Tertanggung menyampaikan informasi yang tidak benar, kurang hati-hati,
arrogant, awkward.
Pegawainya : Sabotase, Vandalisme, kurang hati-hati, sengaja membakar Orangorang
sekitar : Vandalisme
Ciri-ciri moral hazards adalah sulit diidentifikaskan, namun kadang-kadang
tercermin dari keadaan-keadaan tertentu seperti, tidak rapi, tidak bersih, keadaan
dimana peraturan keamanan / keselamatan kerja tidak dilaksanakan sebagaimana
mestinya (tidak disiplin). Ciri lain dari moral hazards ialah sulit diperbaiki/dirubah,
kar-ena menyangkut sifat, pembawaan ataupun karakter manusia.
Apabila moral hazards yang buruk menjurus pada bentuk penipuan atau
kecurangan, permohonan pertanggungan sebaiknya ditolak.
Apabila masih dalam bentuk kecerobohan, kurang hati-hati, masih dapat diatasi
misalnya dengan membatasi luas jaminan mengenakan excess/risiko sendiri,
memberlakukan warranty tertentu dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar