Peraturan Perusahaan adalah ketentuan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha, memuat hak dan kewajiban pekerja, kewenangan dan kewajiban pengusaha, serta syarat kerja dan ketentuan pokok menganai tata tertib perusahaan. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih, wajib membuat peraturan perusahaan. Tujuan peraturan perusahaan adalah untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusahaaaa, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Ketentuan yang dimuat dalam peraturan perusahaan mengacu pada dan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh sebab itu, setiap peraturan perusahaan dan perubahannya, perlu diperiksa dan disahkan pemerintah. Peraturan perusahaan berlaku untuk paling lama 2(dua) tahun, kemudian diperbaharui. Perubahan dan pembaharuan peraturan perusahaan harus dilaporkan untuk disahkan oleh pemerintah. Peraturan perusahaan tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai :
1. Kriteria penerimaan pegawai,
2. Ketentuan perjanjian kerja,
3. Hari dan waktu kerja,
4. Waktu kerja lembur dan upah lembur,
5. Skala upah dan tunjangan,
6. Hak cuti,
7. Program keselamatan dan kesehatan kerja,
8. Perawatan kesehatan dan pengobatan.
9. Ketentuan dan tindakan disiplin,
10. Pemutusan hubungan kerja dan pesangon,
11. Penyelesaian dan perselisihan, dan
12. Jaminan sosial dan pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar