Rabu, 24 April 2013

pengertian hubungan industrial

Hubungan Industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
B.    Prinsip Hubungan Industrial
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
1. Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
2. Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
3. Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas
 4. Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
 5. Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
6. Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
A. Perundingan Kerja Bersama (PKB) Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat PKB merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang pada gilirannya akan berujung kepada kinerja korporat dan kesejahteraan karyawan. Jadi, PKB memang penting bagi perusahaan manapun. Hubungan kerja senantiasa terjadi di masyarakat, baik secara formal maupun informal, dan semakin intensif didalam masyarakat modern. Di dalam hubungan kerja memiliki potensitimbulnya perbedaan pendapat ataubahkan konflik. Untuk mencegahtimbulnya akibat yang lebih buruk,maka perlu adanya pengaturan didalam hubungan kerja ini dalambentuk PKB. Dalam prakteknya, persyaratan kerja diatur dalambentuk perjanjian kerja yang sifatnyaperorangan.Perjanjian kerja Bersama ini dibuatatas persetujuan pemberi kerja danKaryawan yang bersifat individual.Pengaturan persyaratan kerja yangbersifat kolektif dapat dalam bentukPeraturan Perusahaan (PP) atauPerjanjian Kerja Bersama(PKB).Perjanjian Kerja Bersama atauPKB sebelumnya dikenal jugadengan istilah KKB (KesepakatanKerja Bersama) / CLA (CollectiveLabour Agreement) adalahmerupakan perjanjian yang berisikansekumpulan syarat-syarat kerja, hakdan kewajiban para pihak yangmerupakan hasil perundingan antaraPengusaha, dalam hal ini diwakilioleh Managemen Perusahaan danKaryawan yang dalam hal ini diwakilioleh Serikat Karyawan, serta tercatatpada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan. Halini juga tertuang dalam Pasal 1 UUNo.13 tahun 2003 Point 21.PKBdibuat dengan melalui perundinganantara managemen dan serikatkaryawan.Kesemua itu untuk menjamin adanyakepastian dan perlindungan di dalamhubungan kerja, sehingga dapattercipta ketenangan kerja danberusaha. Lebih dari itu, denganpartisipasi ini juga merupakan carauntuk bersama-sama memperkirakandan menetapkan nasib perusahaanuntuk masa depan.Masa berlakunyaPKB paling lama 2 (dua) tahun dandapat diperpanjang masa berlakunyapaling lama 1 (satu) tahun. PKB juga merupakan suatu instrumen yangdigunakan untuk untuk menjalankanhubungan industrial, dimana saranayang lain adalah serikat karyawan,organisasi pengusaha, lembagakerjasama bipartit, lembagakerjasama tripartit, peraturanperusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembagapenyelesaian perselisihan hubunganindustrial.Menurut ketentuan,Perundingan pembuatan PKBberikutnya dapat dimulai paling cepat3 (tiga) bulan sebelum berakhirnyaPKB yang sedang berlaku. Dalamhal perundingan tidak mencapaikesepakatan, maka PKB yangsedang berlaku tetap berlaku untukpaling lama 1 (satu) tahun. Sehinggadengan demikian proses pembuatanPKB tidak memakan waktu lama danberlarut-larut sampai terjadikebuntuan (dead lock) yangmengakibatkan tidak adanyakepastian hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar