Pengusaha atau pemilik perusahaan melakukan pemberitahuan kepada setiap pekerja/karyawan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar