Selasa, 22 Januari 2013

ASEI (Profil dan cara mengikuti ASEI)

ASEI (Profil dan cara mengikuti ASEI)
Dalam upaya mendorong peningkatan ekspor non migas, pada tahun 1985 Pemerintah Indonesia mendirikan PT. (Persero) ASURANSI EKSPOR INDONESIA (Asuransi ASEI) yang bergerak di bidang asuransi dan jaminan untuk mendukung pengembangan ekspor non-migas nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1983.
Berbeda dengan lembaga asuransi umum lainnya, Asuransi ASEI memiliki produk khusus yang meng-cover risiko yang ditanggung eksportir dan bank yaitu risiko kegagalan pelunasan pembayaran ekspor, baik pembayaran kembali kredit ekspor yang disalurkan bank kepada eksportir (asuransi kredit ekspor) maupun pembayaran transaksi ekspor dari importir luar negeri kepada eksportir (Asuransi Ekspor).
Upaya pengembangan program Asuransi Ekspor didasarkan pada pertimbangan bahwa pengembangan dan peningkatan ekspor dapat lebih digalakkan dengan dikembangkannya penggunaan berbagai cara pembayaran (terms of payment) yang lazim berlaku di dunia perdagangan internasional, sehingga tidak hanya terpaku pada penggunaan Sight L/C saja.
Pada sisi lain adanya kegiatan ekspor yang dilaksanakan oleh eksportir kelas menengah dan kecil untuk barang non tradisional menuju ke negara dengan risiko tinggi, serta semakin meningkatnya kompetisi dalam pasar dunia yang berubah dari pasar penjual (sellers market) ke pasar pembeli (buyers market) sehingga penjualan dengan cara pembayaran kredit menjadi semakin penting dalam memenangkan transaksi penjualan.
Peranan Asuransi ASEI diharapkan mendorong peningkatan ekspor non-migas melalui penyediaan fasilitas Asuransi Ekspor bagi Eksportir untuk mengatasi risiko pembayaran ekspor sekaligus mendorong Eksportir Indonesia melakukan penetrasi ke pasar internasional yang baru, serta fasilitas Asuransi Kredit bagi perbankan untuk mendorong perbankan meningkatkan kredit kepada sektor riil termasuk eksportir.
Seiring dengan perkembangan dan perubahan lingkungan usaha dalam upaya lebih mendukung nasabah untuk menjalankan usaha khususnya dibidang perdagangan domestik maupun internasional yang sangat kompetitif, Asuransi ASEI melakukan modifikasi dan diversifikasi produk-produknya dalam class of business Asuransi Ekspor, Asuransi Kredit dan Asuransi Umum yang diharapkan mampu mendukung kelancaran usaha para nasabah Asuransi ASEI.
 Produk-produk keuangan yang ditawarkan oleh Ausransi ASEI adalah sebagai berikut:
Asuransi Kredit Ekspor
Memberikan perlindungan kepada eksportir terhadap kemungkinan kerugian akibat tidak diterimanya pelunasan pembayaran dari importer atau bank penerbit L/C
Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor
Dengan jaminan ASEI, mendorong pihak perbankan untuk lebih berani memberikan pembiayaan pasca pengapalan (Post Shipment Financing) kepada eksportir, walaupun ekspor tersebut dilaksanakan dengan media Non L/C. Melalui produk ini eksportir dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan cash flow
Asuransi Kredit dan Penjaminan Kredit
Merupakan proteksi yang diberikan Asuransi ASEI (selaku penanggung) kepada Bank (selaku tertanggung) atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh Bank.
Surety Bond
Suretyship Adalah suatu bentuk Penjaminan dimana ASEI (Surety Company) menjamin Principal(kontraktor/vendor/supplier/konsultan/perusahaan) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/kepentingan kepadaObligee (Bouwheer/Beneficiary) sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Asuransi Umum
Asuransi ASEI menjalankan usaha dibidang Asuransi Umum seperti asuransi harta benda, engineering, pengangkutan, rangka kapal atau asuransi kecelakaan diri. Dengan tujuan untuk terus melayani seluruh nasabah di dalam melindungi risiko setiap usahanya
Penutupan pertanggungan hanya berlaku terhadap pengapalan/pengiriman barang
yang mensyaratkan pembayaran dengan Irrevocable Letter of Credit (Untuk Kelas Negara D)
Terhadap Importir di negara ini diperlukan jaminan tersedianya devisa dari Pemerintah untuk impor barang yang bersangkutan (Menteri Keuangan, Bank Sentral atau Lembaga yang ditunjuk).
Saat pembayaran ganti rugi terhadap Importir di negara ini sehubungan dengan ketentuan pada Polis akibat risiko politik menjadi :
  a. 9 bulan
  b. 12 bulan
  c. 18 bulan
Prosentase ganti rugi terhadap penutupan pertanggungan ke negara ini sehubungan dengan ketentuan pada Polis dirubah menjadi :
  a. 60%
  b. 65%
  c. 70%
  d. 75% (Untuk negara-negara Bagian Afrika dengan Kelas Negara D)
Penutupan pertanggungan terhadap Importir di negara ini ditangguhkan/tidak diberikan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut atau persetujuan lain dari Penanggung secara tertulis. (Untuk Kelas Negara E).
Bisa menggunakan semua metode pembayaran ekspor.
Seperti: Irrevocable L/C, Documents Again Payment D/A, Open Account O/A
sumber : http://www.asei.co.id/produk/asek/kelas.php

ASEI ( Dokumen polis pada ASEI)

ASEI ( Dokumen polis pada ASEI)
Pada dokumen polis, terdapat beberapa hal yang penting, diantaranya :
1. DATA EKSPOR
Pada tabel 1 diperinci pengalaman seluruh ekspor kami a 12 bulan yang lalu menurut negara tujuan, jenis barang dan ketentuan pembayaran, serta tabel 2 yang memperinci rencana ekspor kami selama 12 bulan yang akan datang.
TABEL 1 – PENGALAMAN SELURUH EKSPOR SELAMA 12 BULAN YANG LALU *)
Yang berisi : Negara tujuan, jenis barang dan ketentuan pembayaran (ILC atau Non ILC)
TABEL 2 – RENCANA EKSPOR SELAMA 12 BULAN YANG AKAN DATANG *)
Yang berisi : Negara tujuan, jenis barang dan ketentuan pembayaran (ILC atau Non ILC)
2. PIUTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN PIUTANG RAGU-RAGU *)
Piutang ekspor kami telah jatuh tempo lebih dari 30 hari dan piutang ragu-ragu selama lebih dari 3 tahun adalah :
TABEL 3 – PIUTANG YANG TELAH JATUH TEMPO
Yang berisi : Nama pembeli, Negara, Nilai dan Tanggal Jatuh Tempo
TABEL 4 – PIUTANG RAGU-RAGU
Yang berisi : Nama pembeli, Negara, Nilai dan Tanggal Jatuh Tempo
3. PENGAWASAN KREDIT
Yang berisi :  ika perusahaan anda meneliti kredibilitas Importir Luar Negeri, harap mengisi data dibawah ini :
a. Sumber data import L.N. diperoleh dari mana, dan
b. Frekuaensi pengecekan
4. PERNYATAAN
a. Bahwa segenap pembicaraan dan surat menyurat yang berhubungan dengan SP3 ini dan penutupan pertanggungan pada Polis yang diterbitkan sehubungan dengan SP3 ini wajib dirahasiakan oleh kedua belah pihak; dan kami menjamin tidak akan memberitahukan tentang adanya Polis atau bagian isinya yang manapun kepada agen atau Importir-Importir L.N. atau perusahaan/perorangan lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penanggung selain kepada Bank-bank kami yang juga wajib merahasiakan hal tersebut.

b. Bahwa kami menjamin dan merahasiakan segenap data yang kami sampaikan tersebut pada SP3 ini adalah benar dan kami tidak melailaikan setiap data perusahaan kami yang penting yang mungkin bila nanti diketahui Penanggung dapat mengakibatkan ditahannya/dibatalkannya berlakunya Polis.

c. Bahwa kami menyadari dan menjamin pada saat pengajuan tuntuan ganti rugi, kami akan memberikan segenap bukti-bukti dan data-data yang diperlukan yang berada dalam kekuasaan kami yang menyangkut hubungan dagang dengan Importir Luar Negeri kami atau yang dapat menyebabkan terjadinya resiko yang ditanggung, sesuai dengan prinsip “ Unmost good faith”.

d. Bahwa kami bersedia dan setuju untuk mengasuransikan seluruh transaksi ekspor kami setiap Importir/pembeli Luar Negeri.
DATA EKSPORTIR
1. Nama Eksportir                    :
2. Alamat Eksportir                  :
3. Nama & Alamat Bank          :
sumber : http://www.asei.co.id/produk/asek/kelas.php

ASEI (Prosedur Penutupan Klaim ASEI)

ASEI (Prosedur Penutupan Klaim ASEI)
A.
DOMESTIC CREDIT INSURANCE/TRADE CREDIT INSURANCE (TCI)
1. Untuk invoice-invoice yang telah jatuh tempo dan belum terbayar Tertanggung wajib mengisi dan menyampaikannya Over due Notification Report (Annex B) yang dilaporkan perbulan kepada ASEI dan wajib menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan kepada ASEI dalam melakukan penagihan.
2. Apabila dalam laporan penjualan bulanan terdapat pembayaran yang overdue lebih dari 60 hari kalender setelah jatuh tempo invoice, Tertanggung wajib menghentikan penjualannya kepada buyer yang bersangkutan (Cease shipment Period).
3. Tertanggung wajib mengisi dan mengirim kepada ASEI form Annex B untuk invoice-
invoice yang telah jatuh tempo secara per bulan.
4. Jika keterlambatan pembayaran invoice sudah lebih dari 120 hari dari tanggal jatuh tempo invoice atau buyer mengalami insolvensi/kepailitan, maka Tertanggung harus segera mengisi Annex C (Claim Form) dan menyampaikan kepada ASEI pada kesempatan pertama (maksimal 10 hari setelah masa tunggu 120 hari dari tanggal jatuh tempo invoice) beserta bukti-bukti pembayaran yang tertunggak atau kepailitan dan bukti upaya-upaya penagihan hutang yang telah dilakukan kepada pembeli.
5. Tertanggung mengisi dan mengirim kepada ASEI Form klaim ( Annex C ) beserta bukti dokumen dan informasi sebagai berikut (dokumen yang dilampirkan sudah tertulis dalam Annex C/Claim Form) :
Kontrak Jual Bell
Faktur/Invoice yang tertunggak
ill of Lading, atau bukti setara penjualan (sebagaimana berlaku).
6. Korespondensi ke dan dari Pembeli, penjamin, agen pengumpulan, bank atau agen menunjukkan langkah yang diambil untuk melakukan pemulihan kerugian dan untuk mengurangi jumlah Kerugian tersebut.
7. Dalam kasus kebangkrutan Pembeli, mengirimkan semua dokumentasi yang relevan yang membuktikan kepailitan tersebut.
Laporan Penjualan kepada Pembeli yang tertunggak yang menampilkan tanggal pengiriman (atau tagihan), tanggal jatuh tempo, dan tanggal pembayaran. dimulai setidaknya satu tahun sebelum penjualan yang mengakibatkan Kerugian ini.
Berita acara upaya pemulihan kerugian
Draft yang belum dibayar (s), tagihan, faktur dll
Bank Advice yang menyatakan bahwa Pembeli tidak membayar (jika ada).
Dokumentasi mendukung perpanjangan kredit kepada Pembeli, termasuk laporan keuangan, laporan lembaga, referensi perdagangan, dan laporan internal dan laporan kunjungan.
Berita Acara serah terima barang (atau dokumen setara yang membuktikan barang telah diterima Pembeli)
Lain-lain
8. Analisa Klaim oleh ASEI selama 20 hari kerja sejak menerima Form Klaim (Annex Q dan bukti-bukti pembayaran yang tertunggak atau kepailitan dan bukti upaya-upaya penagihan hutang kepada pembeli.
9. Jika keputusan klaim dibayar, maka pembayaran akan dilakukan 10 hari kerja sejak keputusan klaim dibayar dan Tertanggung diwajibkan menandatangani Surat Kuasa dan dan Surat Pernyataan.
10. Jika keputusan klaim ditolak, maka ASEI KC wajib menjelaskan secara lengkap alasan- alasan penolakan kepada Tertanggung pada kesempatan pertama. Jika keputusan klaim diterima maka ASEI Kantor Pusat akan melakukan proses pembayaran kepada tertanggung sesuai aturan yang berlaku.


B.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Form Annex B
Form Annex C
Form Surat Kuasa
Form Surat Pernyataan

sumber : http://www.asei.co.id/produk/asek/kelas.php

Sabtu, 12 Januari 2013

PRINSIP ASURANSI


PRINSIP ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable interest:
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith:
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate Cause:
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity:
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation:
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
http://www.tugu.com/understanding-insurance/principles-of-insurance

JENIS-JENIS ASURANSI


JENIS-JENIS ASURANSI
Asuransi bukanlah hal yang aneh dalam masyarakat kita dan memang merupakan suatu hal yang banyak berkaitan dengan segala kegiatan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, contohnya ketika kita berpergian menggunakan bus antar kota yang biasanya dalam tiket yang kita beli sudah termasuk asuransi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihrA46YCT5WZf_NBLTVJpb0K54kjGufoSKcdVlhIIAD7V5Gj0zpmuxftEnhRMBZi9H16sMhXPZPK14JBMB-Zmp4xaAgabMqbSwP1b8fzniPZAmB3p1kJsD9GNc4JhEqk-8fso8K8C-UL0/s200/Jenis+Asuransi.jpg

Memang asuransi sendiri pada perkembangannya mengalami banyak perubahan dan semakin banyak jenisnya, dari mulai hal yang wajar samai hal-hal yang tidak lumrah pun ternyata bisa kita asuransikan. Sekedar untuk menyegarkan ingatan dan mengenal jenis-jenis asuransi yang paling banyak digunakan maka tidak ada salahnya jika meluangkan waktu untuk membaca ulasan mengenainya berikut ini.

Asuransi Kesehatan

Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit sangatlah mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan terutama untuk selluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang beresiko tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis maka asuransi ini dapat memperingan beban biaya.


Asuransi Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti asuransi jenis ini.


Asuransi Properti dan Kendaraan

Saya rasa kedua jenis asuransi ini adalah asuransi untuk kalangan menengah keatas dan kurang begitu populer karena memang di Indonesia sendiri masyarakatnya masih didominasi oleh kalangan menengah kebawah, jadi pada dasarnya asuransi seperti ini menjamin properti seperti rumah atau kendaraan yang kita miliki baik dari kerusakan maupun kehilangan.

Wah tampaknya kalau yang satu ini mungkin adalah jenis asuransi yang memang sudah lama kita kenal dan merupakan asuransi yang paling lumrah dan banyak digunakan, asuransi ini sendiri menjamin kita dan keluarga secara finansial dari kemungkinan terburuk seperti kematian dan kecelakaan.


Jenis asuransi di atas tadi bisa menjadi referensi yang berguna jika kamu memang berencana mengikuti salahsatunya maka kamu harus segera mencari informasi yang lengkap, dan saya ingatkan untuk lebih hati-hati dan cermat dalam memilih asuransi yang benar-benar cocok dan kamu butuhkan.

pengertian dan sejarah asuransi


Pengertian dan Sejarah Asuransi di Indonesia

Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan yang namanya asuransi, namun tidak sedikit juga yang belum atau bahkan tidak samasekali mengetahui apa sebenarnya pengertian asuransi itu sendiri. Di sini akan dibahas secara singkat mengenai apakah itu asuransi dan bagaimanasejarahnya asuransi masuk ke Indonesia. 
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999). 

Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud denganasuransi atau pertanggungan adalah
 perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik: 
1.                  Terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 
2.                 Kerugian harus dibatasi,
3.                 Kerugian harus signifikan, 
4.                 Rasio kerugian dapat terprediksi dan 
5.                 Kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian adalah sesuatu yang pasti, mengapa bisa diasuransikan?
Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian, namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada diluar kendali orang tsb. Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.

Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo
 asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). 

Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. 

Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.

Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.

Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi. Insurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.

Insurable interest dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh, orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. 

Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonya sub standar (resiko khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya ditolak.


Sejarah Asuransi di Indonesia

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.


Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.


Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.


Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
·                     Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
·                     Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan
 asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan
pengangkutan.

Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.


Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.


Asuransi zaman kemerdekaan

Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.

Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang
melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.


Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.

Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.

Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.


Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.


Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.


Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi
.


Sumber :