Selasa, 22 Januari 2013

ASEI (Prosedur Penutupan Klaim ASEI)

ASEI (Prosedur Penutupan Klaim ASEI)
A.
DOMESTIC CREDIT INSURANCE/TRADE CREDIT INSURANCE (TCI)
1. Untuk invoice-invoice yang telah jatuh tempo dan belum terbayar Tertanggung wajib mengisi dan menyampaikannya Over due Notification Report (Annex B) yang dilaporkan perbulan kepada ASEI dan wajib menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan kepada ASEI dalam melakukan penagihan.
2. Apabila dalam laporan penjualan bulanan terdapat pembayaran yang overdue lebih dari 60 hari kalender setelah jatuh tempo invoice, Tertanggung wajib menghentikan penjualannya kepada buyer yang bersangkutan (Cease shipment Period).
3. Tertanggung wajib mengisi dan mengirim kepada ASEI form Annex B untuk invoice-
invoice yang telah jatuh tempo secara per bulan.
4. Jika keterlambatan pembayaran invoice sudah lebih dari 120 hari dari tanggal jatuh tempo invoice atau buyer mengalami insolvensi/kepailitan, maka Tertanggung harus segera mengisi Annex C (Claim Form) dan menyampaikan kepada ASEI pada kesempatan pertama (maksimal 10 hari setelah masa tunggu 120 hari dari tanggal jatuh tempo invoice) beserta bukti-bukti pembayaran yang tertunggak atau kepailitan dan bukti upaya-upaya penagihan hutang yang telah dilakukan kepada pembeli.
5. Tertanggung mengisi dan mengirim kepada ASEI Form klaim ( Annex C ) beserta bukti dokumen dan informasi sebagai berikut (dokumen yang dilampirkan sudah tertulis dalam Annex C/Claim Form) :
Kontrak Jual Bell
Faktur/Invoice yang tertunggak
ill of Lading, atau bukti setara penjualan (sebagaimana berlaku).
6. Korespondensi ke dan dari Pembeli, penjamin, agen pengumpulan, bank atau agen menunjukkan langkah yang diambil untuk melakukan pemulihan kerugian dan untuk mengurangi jumlah Kerugian tersebut.
7. Dalam kasus kebangkrutan Pembeli, mengirimkan semua dokumentasi yang relevan yang membuktikan kepailitan tersebut.
Laporan Penjualan kepada Pembeli yang tertunggak yang menampilkan tanggal pengiriman (atau tagihan), tanggal jatuh tempo, dan tanggal pembayaran. dimulai setidaknya satu tahun sebelum penjualan yang mengakibatkan Kerugian ini.
Berita acara upaya pemulihan kerugian
Draft yang belum dibayar (s), tagihan, faktur dll
Bank Advice yang menyatakan bahwa Pembeli tidak membayar (jika ada).
Dokumentasi mendukung perpanjangan kredit kepada Pembeli, termasuk laporan keuangan, laporan lembaga, referensi perdagangan, dan laporan internal dan laporan kunjungan.
Berita Acara serah terima barang (atau dokumen setara yang membuktikan barang telah diterima Pembeli)
Lain-lain
8. Analisa Klaim oleh ASEI selama 20 hari kerja sejak menerima Form Klaim (Annex Q dan bukti-bukti pembayaran yang tertunggak atau kepailitan dan bukti upaya-upaya penagihan hutang kepada pembeli.
9. Jika keputusan klaim dibayar, maka pembayaran akan dilakukan 10 hari kerja sejak keputusan klaim dibayar dan Tertanggung diwajibkan menandatangani Surat Kuasa dan dan Surat Pernyataan.
10. Jika keputusan klaim ditolak, maka ASEI KC wajib menjelaskan secara lengkap alasan- alasan penolakan kepada Tertanggung pada kesempatan pertama. Jika keputusan klaim diterima maka ASEI Kantor Pusat akan melakukan proses pembayaran kepada tertanggung sesuai aturan yang berlaku.


B.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Form Annex B
Form Annex C
Form Surat Kuasa
Form Surat Pernyataan

sumber : http://www.asei.co.id/produk/asek/kelas.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar