Selasa, 22 Januari 2013

ASEI (Profil dan cara mengikuti ASEI)

ASEI (Profil dan cara mengikuti ASEI)
Dalam upaya mendorong peningkatan ekspor non migas, pada tahun 1985 Pemerintah Indonesia mendirikan PT. (Persero) ASURANSI EKSPOR INDONESIA (Asuransi ASEI) yang bergerak di bidang asuransi dan jaminan untuk mendukung pengembangan ekspor non-migas nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1983.
Berbeda dengan lembaga asuransi umum lainnya, Asuransi ASEI memiliki produk khusus yang meng-cover risiko yang ditanggung eksportir dan bank yaitu risiko kegagalan pelunasan pembayaran ekspor, baik pembayaran kembali kredit ekspor yang disalurkan bank kepada eksportir (asuransi kredit ekspor) maupun pembayaran transaksi ekspor dari importir luar negeri kepada eksportir (Asuransi Ekspor).
Upaya pengembangan program Asuransi Ekspor didasarkan pada pertimbangan bahwa pengembangan dan peningkatan ekspor dapat lebih digalakkan dengan dikembangkannya penggunaan berbagai cara pembayaran (terms of payment) yang lazim berlaku di dunia perdagangan internasional, sehingga tidak hanya terpaku pada penggunaan Sight L/C saja.
Pada sisi lain adanya kegiatan ekspor yang dilaksanakan oleh eksportir kelas menengah dan kecil untuk barang non tradisional menuju ke negara dengan risiko tinggi, serta semakin meningkatnya kompetisi dalam pasar dunia yang berubah dari pasar penjual (sellers market) ke pasar pembeli (buyers market) sehingga penjualan dengan cara pembayaran kredit menjadi semakin penting dalam memenangkan transaksi penjualan.
Peranan Asuransi ASEI diharapkan mendorong peningkatan ekspor non-migas melalui penyediaan fasilitas Asuransi Ekspor bagi Eksportir untuk mengatasi risiko pembayaran ekspor sekaligus mendorong Eksportir Indonesia melakukan penetrasi ke pasar internasional yang baru, serta fasilitas Asuransi Kredit bagi perbankan untuk mendorong perbankan meningkatkan kredit kepada sektor riil termasuk eksportir.
Seiring dengan perkembangan dan perubahan lingkungan usaha dalam upaya lebih mendukung nasabah untuk menjalankan usaha khususnya dibidang perdagangan domestik maupun internasional yang sangat kompetitif, Asuransi ASEI melakukan modifikasi dan diversifikasi produk-produknya dalam class of business Asuransi Ekspor, Asuransi Kredit dan Asuransi Umum yang diharapkan mampu mendukung kelancaran usaha para nasabah Asuransi ASEI.
 Produk-produk keuangan yang ditawarkan oleh Ausransi ASEI adalah sebagai berikut:
Asuransi Kredit Ekspor
Memberikan perlindungan kepada eksportir terhadap kemungkinan kerugian akibat tidak diterimanya pelunasan pembayaran dari importer atau bank penerbit L/C
Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor
Dengan jaminan ASEI, mendorong pihak perbankan untuk lebih berani memberikan pembiayaan pasca pengapalan (Post Shipment Financing) kepada eksportir, walaupun ekspor tersebut dilaksanakan dengan media Non L/C. Melalui produk ini eksportir dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan cash flow
Asuransi Kredit dan Penjaminan Kredit
Merupakan proteksi yang diberikan Asuransi ASEI (selaku penanggung) kepada Bank (selaku tertanggung) atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh Bank.
Surety Bond
Suretyship Adalah suatu bentuk Penjaminan dimana ASEI (Surety Company) menjamin Principal(kontraktor/vendor/supplier/konsultan/perusahaan) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/kepentingan kepadaObligee (Bouwheer/Beneficiary) sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Asuransi Umum
Asuransi ASEI menjalankan usaha dibidang Asuransi Umum seperti asuransi harta benda, engineering, pengangkutan, rangka kapal atau asuransi kecelakaan diri. Dengan tujuan untuk terus melayani seluruh nasabah di dalam melindungi risiko setiap usahanya
Penutupan pertanggungan hanya berlaku terhadap pengapalan/pengiriman barang
yang mensyaratkan pembayaran dengan Irrevocable Letter of Credit (Untuk Kelas Negara D)
Terhadap Importir di negara ini diperlukan jaminan tersedianya devisa dari Pemerintah untuk impor barang yang bersangkutan (Menteri Keuangan, Bank Sentral atau Lembaga yang ditunjuk).
Saat pembayaran ganti rugi terhadap Importir di negara ini sehubungan dengan ketentuan pada Polis akibat risiko politik menjadi :
  a. 9 bulan
  b. 12 bulan
  c. 18 bulan
Prosentase ganti rugi terhadap penutupan pertanggungan ke negara ini sehubungan dengan ketentuan pada Polis dirubah menjadi :
  a. 60%
  b. 65%
  c. 70%
  d. 75% (Untuk negara-negara Bagian Afrika dengan Kelas Negara D)
Penutupan pertanggungan terhadap Importir di negara ini ditangguhkan/tidak diberikan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut atau persetujuan lain dari Penanggung secara tertulis. (Untuk Kelas Negara E).
Bisa menggunakan semua metode pembayaran ekspor.
Seperti: Irrevocable L/C, Documents Again Payment D/A, Open Account O/A
sumber : http://www.asei.co.id/produk/asek/kelas.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar