Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memulai atau memasuki dunia usaha yaitu :
1. Merintis usaha baru : yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru yaitu membentuk
dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide,organisasi dan manajemen
yang dirancang sendiri.
2. Membeli perusahaan orang lain (buying) yaitu dengan membeli perusahaan yang telah
didirikan atau dirintis atau diorganisir oleh orang lain dengan nama (goodwill) dan
organisasi usaha yang sudah ada.
3. Kerjasama Manajemen (Frachising):kerjasama antara franchisee dengan franchisor
/parent company. Kerjasama ini biasanya: pemilihan tempat, rencana bangunan,
peralatan, pengendalian kualitas, riset.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar